Buleleng, (Metrobali.com)

Lantaran ingin membeli narkotika jenis Sabu-Sabu, Imam Syafi’i (30) asal Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja terpaksa mencuri tabung gas 3 kg di dapur milik Sudarmanto (45) warga Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja pada tanggal 22 Januari 2025 lalu.

Setelah berhasil mengembat tabung gas, oleh pelaku dijual seharga Rp 300 ribu, lalu uangnya dipakai untuk membeli Sabu-Sabu.

Kapolsek Singaraja, Kompol Gede Juli mengatakan terungkapnya pelaku melakukan pencurian tabung gas ini, melalui CCTV milik korban, yang diunggah di media sosial (medsos).

Berangkat dari unggahan itu, Satres Narkoba Polsek Singaraja dengan sigap memburu pelaku, dan berhasil menciduknya.

“Dari unggahan video CCTV-nya di medsos, kita bergerak melakukan identifikasi sesuai dengan gambar yang ada pada CCTV itu,” jelasnya pada Senin (3/2/2025) di Mapolres Buleleng.

Dalam proses penyidikan dengan melakukan tes urine, pelaku positif konsumsi narkoba.

“Sebagai wujud sinergitas dengan Polres Buleleng, kita berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Buleleng yang saat itu kebetulan juga berhasil meringkus pengedar Sabu-Sabu di tempat pelaku membeli narkoba,” terang Kompol Juli asal Busungbiu ini.

Menurut keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, ia mengaku baru sekali melakukan pencurian. Itupun terpaksa dilakukan untuk membeli Sabu-Sabu.

“Dari keterangan pelaku, kita masih melakukan pengembangan, apakah ada lokasi lain atau kasus lain yang berkaitan dengan dirinya,” pungkas Kompol Juli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. GS