Buleleng, (Metrobali.com)

Sat Reskrim Polsek Sukasada berhasil menangkap dan mengungkapan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Yamaha NMAX DK 2447 UAW di Desa Kayu Putih Melaka, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

“Terungkapnya curanmor ini, berdasarkan adanya laporan dari korban Kd W (46 tahun), tentang adanya kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Jumat, (1/13/2023) sekira Pukul 05.00 Wita, bertempat di Desa Kayu Putih Melaka, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.” ucap Kapolsek Sukasada KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan S.H M.H, didampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., bertempat di Mapolres Buleleng pada Senin, (19/02/2024).

Kronologis kejadian, berawal korban bernama Kd W melaporkan adanya kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX, tahun 2019, warna hitam dop, nomer polisi DK 2447 UAW, STNK An.Kadek Wartini Noka: MH3SG3190KJ788470, Nosin: G3E4E1742378 yg terpakir digarasi rumahnya, keesokan harinya diketahui hilang selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasada sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000;

Berangkat dari laporan tersebut dengan sigap unit Reskrim Polsek Sukasada dibawah pimpinan Kanit Reskrim, bersama Team Opsnalnya melakukan penyelidikan mulai dari olah TKP, hasil penyelidikannya secara intensif mengarah kepada salah satu diduga pelaku.

Selanjutnya pada Selasa, (6/02/2024) sekira pukul 09.00 wita team Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku An. Kadek Evan Permana Putra di Jl. Desa Anturan – Desa Selat serta mengamankan sepeda motor yamaha Nmax dan pelaku yang lain An.Gede Mahendra Bayu Permana, menangkapnya pkl. 12.00 wita di banjar Desa Kayu Putih.

“Terhadap tersangka Evan residivist pernah terlibat kasus pidana pencurian yang ditangani oleh dipolsek Banjar, Polsek kota Singaraja dan Polres Buleleng.” jelas Kapolsek Agus Dwi Wirawan

Adapun modus tersangka mengambil NMax, masuk kehalaman rumah kemudian membawa sepeda motor dengan kunci nyantol, tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya. Pada hari jumat, 01/12/2023, sekira Pkl.01.30 wita pelaku langsung masuk ke halaman rumah korban setelah itu mengambil sepeda motor tersebut yang sedang terparkir di garase lalu pelaku menuntun sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa bersama pelaku lainnya yang menunggu di depan rumah korban lalu kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut mengarah ke barat lalu membawa kabur.

“Terhadap kedua tersangka dapat disangkakan sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan barang bukti yang dapat disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX, tahun 2019, warna hitam dop, nomor polisi DK 2447 UAW.” tutupnya, GS