Jembrana (Metrobali.com)-

 

Kedapatan memuat puluhan ekor babi, truk DK-8420-CQ warna kuning diamankan di Polsek Mendoyo, Kamis (4/8/2022) siang. Pengiriman hewan ternak babi disiang bolong tanpa dilengkapi dokumen.

Babi sebanyak 45 ekor dengan berat sekitar 7292 Kg bruto atau 5958 Kg netto ni diduga akan dikirim dengan tujuan Denpasar.

Pengungkapan pengiriman hewan ternak babi berawal dari informasi masyarakat. Bahwa sekitar pukul 12.00 terlihat truk dengan muatan babi melintas di wilayah kota Negara menuju ke arah timur (Denpasar).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penjagaan di depan Mako Polsek Mendoyo jalur Denpasar-Gilimanuk. Dan benar, sekitar pukul 12.10 dari arah barat (Gilimanuk) melintas truk yang dimaksud di depan Mako Polsek Mendoyo sehingga dilakukan pencegatan.

Namun saat truk diminta berhenti, sopir truk, Agus Sumadiyo (32) dari Jalan Raya Sesetan, Denpasar malah tancap gas sehingga dilakukan pengejaran. Truk akhirnya berhasil dihentikan petugas di depan toko alfa mart di Desa Penyaringan atau sekitar satu setengah kilometer dari Mako Polsek Mendoyo.

Sopir beserta truk bermuatan babi selanjutnya digiring dan diamankan di Polsek Mendoyo.

Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi seizin Kapolres Jembrana, Kamis (4/8/2022) mengatakan bahwa truk diamankan karena muatan yang diangkut berupa 45 ekor babi tidak dilengkapi surat rekomendasi pengeluaran dan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).

“Sopir tidak bisa menunjukan rekomendasi dan SKKH. Selanjutnya kami limpahkan ke Unit 4 Satreskrim Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” tandasnya.

Seperti diketahui, setelah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) masuk Bali, sejak 1 Juli lalu dilakukan upaya lockdown lalulintas ternak keluar masuk Bali.

 

Pewarta : Komang Tole