Pelaku video porno saat diperiksa

Jembrana (Metrobali.com)

Menindaklanjuti laporan Putu W, terkait video porno “Tegalcangkring Membara” yang melibatkan istrinya M asal Lumajang, Jawa Timur,  Polsek Mendoyo, Senin (2/2) melakukan pemeriksaan terhadap Nymn P, terduga pemain video porno.

Kapolsek Mendoyo Kompol Wayan Sinaryasa seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Senin (2/2) membenarkan pihaknya telah memeriksa terduga Nyoman P. Menurutnya terlapor sempat mengelak saat diperiksa. Namun setelah video tersebut diperlihatkan, terlapor akhirnya mengaku.

Dari pengakuan terlapor, semua kejadian tersebut atas permintaan M (48), istri pelapor yang asal Lumajang, Jawa Timur. Terlapor juga mengakui tidak tahu siapa yang menyebarkan video porno tersebut, karena HP yang dibuat untuk merekam merupakam HP milik M.

Terlapor diancam dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. Namun tidak ditahan, karena ancamannya kurang dari lima tahun. “Kasusnya masih kami dalami, termasuk memeriksa M, istri pelapor” ujar Sinaryasa. MT-MB