Singaraja (Metrobali.com)-

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Bali, memeriksa ahli pertanahan terkait kasus pungutan liar sertifikasi tanah melalui Program Nasional Agraria di Desa Sumberkima.

“Kami sangat membutuhkan keterangan dari ahli,” kata Kepala Unit Tindak Pindana Korupsi Satuan Reskrim Polres Buleleng Inspektur Tingkat Satu Sukirno di Singaraja, Senin (23/9).

Saksi yang dimintai keterangan itu adalah Wayan Winarta (51) warga Jalan Kartini IV/A Nomor 4 Denpasar yang tercatat berpendidikan terakhir Diploma IV Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Dia datang dengan membawa surat perintah kerja dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng tertanggal 23 September 2013 terkait dugaan korupsi Prona tahun 2008 dan 2011 di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.

Sukirno mengungkapkan bahwa dari keterangan 29 orang saksi yang sudah diperiksa mengakui Desa Sumberkima pada tahun 2008 kebagian jatah 267 pemohon untuk memperoleh sertifikat lahan secara cuma-cuma melalui Prona. Namun Kepala Desa Sumberkima I Putu Wibawa meminta pungutan kepada pemohon sebesar Rp600 ribu per bidang sehingga nilai total yang berhasil dikumpulkan dana dari pemohon sebanyak Rp160,2 juta.

Kemudian pada 2011 tersangka Putu Wibawa berhasil mengumpulkan dana ilegal tersebut dari masyarakat peserta Prona senilai Rp105 juta.

Putu Wibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli Prona. “Sebelum memeriksa tersangka berdasarkan surat izin Bupati Buleleng, kami mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti tertulis lainnya,” kata Sukirno. AN-MB