Denpasar (Metrobali.com)-

ihak kepolisian mengimbau warga agar tidak menggelar ajang adu hewan karena menimbulkan keluhan dan dinilai tidak lazim, pasca-dibubarkannya adu anjing jenis “American Pitbull” di Denpasar Minggu (2/6).

“Apapun alasannya dan kepentingannya, kami imbau ajang adu hewan jangan lagi dilaksanakan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Timur Ajun Komisaris I Putu Suprama di Denpasar, Senin (3/6).

Menurut dia, ajang yang masih bisa diterima masyarakat adalah lomba hewan yang lebih menonjolkan fisik hingga keunikan hewan.

Sebelumnya pada Minggu (2/6) aparat kepolisian membubarkan ajang adu anjing itu di Jalan Trengguli di dekat Pasar Agung, Denpasar.

Selain tidak memiliki izin, polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai ajang tersebut sarat dengan perjudian.

Namun, Suprama menjelaskan bahwa tidak ada unsur perjudian yang ditemukan polisi setelah memintai empat orang penyelanggara yang menggelar ajang tersebut.

“Setelah kami memintai keterangan empat orang itu bahwa unsur perjudian belum ada,” ujarnya.

Meski tidak mengantongi izin dari kepolisian, namun pihaknya tidak menahan mereka dan hanya dimintai keterangan dan setelah itu mereka dilepas kembali.

Berdasarkan keterangan empat orang yang telah dimintai keterangannya itu, mereka menggelar ajang tersebut hanya untuk mencari bibit unggul.

“Dari pengakuan mereka, kalau ada anjing yang menang maka anjing jantan yang menang akan dikawinkan sehingga peranakannya dinilai lebih mahal,” ucapnya.

Suprama menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat Kapolsek Denpasar Timur, ajang tersebut dinilai baru kali ini diketahui keberadaannya.

Sebelumnya polisi menggerebek ajang tersebut saat memasuki babak kedelepan pertarungan anjing-anjing yang berbobot 25 kilogram itu.

Satu kali babak pertarungan anjing galak itu dilakukan sekitar 10 menit. INT-MB