Ular Sanca warna hijau diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk
Jembrana (Metrobali.com)-
Seekor ular Sanca ditemukan di dalam bagasi bus angkutan kota antar provinsi (AKAP), Jumat (4/5) pagi. Ular warna hijau ini kemudian diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Kapolsek Kawasam Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa mengatakan satwa dilindungi tersebut ditemukan anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap) saat memeriksa bagasi bus Safari Darma Raya.
Bus AKAP AA-1515-GE yang dikemudikan Mulyono (41) dari Temanggung, Jawa Tengah lanjutnya masuk pos pemeriksaan pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 07.30 Wita.
Anggota lanjutnya awalnya menemukan kardus warna coklat yang terkadang bergerak. Karena mencurigakan kardus tersebut kemudian dibuka dan didalamnya terdapat kantong kain berwarna putih.
“Setelah dibuka isinya ternyata ular Sanca warna hijau” ujar Subawa didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi di Gilimanuk, Jumat (4/5).
Karena sopir bus tidak bisa menunjukan surat atau dokumen pendukung lainnya, kata Subawa, ularnya kemudian diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
“Kami sempat berkoordinasi dengan KSDA di Gilimanuk. Dari keterangan petugas KSDA ternyata ularnya dilindungi undang-undang” jelasnya.
Dari pengakuan sopir dan kernet bus, imbuh Muliyadi, ular sanca tersebut merupakan paket kantor yang diangkut dari Yogyakarta dengan tujuan Mataram NTB.
Pengiriman hewan dilindungi undang-undang namun tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah menurutnya melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU No. 5 tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
“Ancamanya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta” pungkasnya. MT