IMG-20171222-WA0028
5 ton ikan barakuda dan cumi beku diamankan di Gilimanuk/MB
Jembrana, (Metrobali.com) –
Upaya pengiriman komoditi ikan dari Jawa ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk digagalkan anggota Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (21/12).
Komoditi ikan beku tersebut menurut Kanit Reskrim Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi diangkut menggunakan kendaraan box ekspedisi nopol K 1332 SH.
Kendaraan box yang dikemudikan Siswanto (31) dari Pati, Jawa Tengah sambung Muliyadi masuk pos pemeriksaan pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 11.00 Wita.
“Ketika kami periksa ternyata memuat 5 ton ikan barakuda dan cumi beku” ujar Muliyadi seizin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol, I Nyoman Subawa, Jumat (22/12).
Pengiriman komoditi ikan beku dari Juana, Pati, Jawa Tengah dengan tujuan Denpasar, Bali lanjutnya tanpa disertai Sertifikat Keseha Karantina dari daerah asal sehingga diamankan.
Muliyadi mengatakan penyertaan Sertifikat Kesehatan Karantina dalam setiap pengiriman komoditi antar pulau merupakan keharusan sesuai dengan UU RI No.16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Sopir box mengaku tidak tahu. Sementara kami amankan sambil menunggu kelengkapan surat (Sertifikat kesehatan Karantina) lainnya” pungkasnya. MT-MB