Pengiriman daging ayam beku ilegal dari Jawa tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB) digagalkan anggota Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk

Jembrana (Metrobali.com)- 

Pengiriman daging ayam beku ilegal dari Jawa tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB) digagalkan anggota Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (23/10) pagi.

Bersinergi dengan petugas Karantina Hewan dan Ikan wilayah kerja (Wilker) Gilimanuk, anggota UKL pimpinan Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi juga menggamankan setengah ton lebih sosis ilegal dari daging sapi, udang dan daging ayam.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi mengatakan daging ayam beku sebanyak empat (4) ton ditemukan ketika memeriksa truk box B-9399-UCJ di pos pemeriksaan areal Pelabuhan Gilimanuk.

Truk yang dikemudikan Dandik Cahyono (37) asal Kediri, Jawa Timur lanjutnya, masuk pos pemeriksaan barang, orang dan kendaraan diareal Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 05.00 Wita.

“Karena sopir tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen barang yang dibawa seperti sertifikat kesehatan dari Karantina daerah asal, jadi kami amankan” ujar Muliyadi seizin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa.

Dari keterangan sopir truk sambung Muliyadi, daging ayam beku sebanyak 4 ton itu diangkut dari Jombang, Jawa Timur dengan tujuan NTB.

Muliyadi mengatakan, pihaknya juga mengamankan komoditi berupa sosis daging sapi, udang dan daging ayam. Komoditi tanpa dokumen itu ditemukan didalam bagasi bus Gunung Harta DK-9059-GH yang dikemudikan Nyoman Sumarce (49) dari Mesuji, Lampung, Sumatera.

“Barangnya ditempatkan kedalam 10 box sterofoam. Berat semuanya 544 Kg.

Muliyadi mengatakan, pengiriman komoditi tanpa disertai atau dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina daerah asal melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Karena melanggar undang-undang karantina untuk proses selanjutkan barang bukti dilimpahkan kepada petugas Karantina wilayah kerja Gilimanuk” pungkasnya. (Komang Tole)

Editor : Whraspati Radha