Keterangan Poto : Ikan Tamban saat diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Minggu (18/3)
Jembrana (Metrobali.com)-
Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) menggagalkan pengiriman komoditi ikan dari Jawa ke Bali, Minggu (18/3).
Sopir beserta Ikan Tamban beku sebanyak 5,5 ton yang diangkut kendaraan box kemudian diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Menurut Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim, AKP Komang Muliyadi, ikan tamban diamankan karena ada ketidaksesuaian antaran data dalam dokumen Sertifikat Kesehatan dari Karantina dengan surat jalan yang dibawa sopir.
Dalam Sertifikat Kesehatan Karantina lanjutnya tercatat 3,5 ton atau 3500 Kg ikan tamban beku, namun dalam surat barang atau surat jalan tertulis 5,5 ton atau 5500 Kg.
“Karena berbeda, ini juga melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” ujar Muliyadi, Minggu (18/3).
Muliyadi menjelaskan ikan tamban beku sebanyak 5,5 ton ditemukan saat tim UKL memeriksa kendaraan box S 8205 UH di Pos pemeriksaan pintu masuk Bali.
Dari pengakuan sopir, Sanang (30) kelahiran Rembang, Jawa Tengah lanjutnya komoditi ikan itu dibawa dari Tuban, Jawa Timur dengan tujuan Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
“Sementara barang beserta sopir kita amankan di Polsek Gilimanuk. Untuk proses lebihlanjut nantinya kita limpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilker Gilimanuk” tutup Muliyadi.
Pewarta : Komang Darmadi