Keterangan foto: Truk memuat ikan hasil tambak saat diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk/MB

Jembrana, (Metrobali.com) –

Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) kembali mengamankan komoditi ikan ilegal, Senin (23/4) malam.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi mengatakan ikan hasil tambak sebanyak 1,5 ton ditemukan saat pihaknya memeriksa kendaraan truk L-9002-TC.

Truk yang dikemudikan Kundono (50) dari Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur lanjutnya, masuk Pos pemeriksaan pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 22.30 Wita.

“Ketika kami periksa, sopir truk tidak bisa menunjukan sertifikat kesehatan Karantina dari asal ikan dibawa. Ini melanggar UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” terang Muliyadi seizing Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa, Selasa (24/4).

Dari pengakuan sopir truk kata Muliyadi ikan hasil tambak tersebut dibawa dari Sampang, Madura dengan tujuan Tabanan, Bali.

“Sementara kami amankan disini (Polsek Kawasan Laut Gilimanuk). masih kami koordinasikan dengan Karantina Ikan Gilimanuk” ujarnya.

Pewarta: Komang Darsana
Editor: Hana Sutiawati