Jembrana (Metrobali.com)

 

 

Polres Jembrana, Bali masih mendalami pengungkapan kasus penyelundupan 18 ekor penyu menggunakan mobil pickup.

 

Terduga pelaku bersama barang bukti penyu diamankan saat melintas di jalur utama Gilimanuk-Denpasar tepatnya di jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana pada Senin (15/5/2023) tengah malam.

 

Dua pelaku yang berhasil diamankan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kini mendalami modus dan tujuan serta pelaku utama upaya penyeludupan 18 ekor penyu tersebut.

 

“Ada dua pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim dikonfirmasi, Rabu (15/5/2023).

 

Sejak dilakukan penangkapan sambungnya, penyidik Unit IV (Sat Reskrim) juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku.

 

Kedua tersangka disangkakan pasal 40 ayat 2 yo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 yo pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

 

Disisi lain, petugas Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembrana, Andri Purna Jatmiko mengatakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir sudah ada tiga kasus upaya penyelundupan yang diungkap aparat terkait.”Tahun 2023 ini sudah dua kali. Tahun 2022 lalu ditemukan satu kali. Tentunya ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak” ujarnya.

 

Dari hasil interogasi pihak aparat penegak hukum kata dia, tujuan dari upaya penyelundupan penyu hampir sama yakni menuju Denpasar untuk dijual atau konsumsi.

 

Masih maraknya tindakan penangkapan dan penyelundupan satwa penyu disebutnya diperlukan adanya sosialisasi yang lebih intensif lagi dari pihak-pihak terkait. Dengan begitu kesadaran masyarakat akan larangan penangkapan dan perdagangan penyu dapat muncul dari diri sendiri.

 

Selain sosialisasi, kata dia, pengawasan dari pihak terkait termasuk masyarakat pesisir harus lebih digalakkan lagi. Supaya ruang gerak dari penangkapan dan perdagangan penyu dapat dibatasi atau bahkan dihilangkan.

 

“Kami harap seluruh elemen masyarakat dapat ikut berpartisipasi melakukan pengawasan. Terutama masyarakat pesisir agar digalakkan lagi sehingga ruang gerak para pelaku menjadi terbatas dan bahkan hilang” pungkasnya. (Komang Tole)