IMG20171006115340
Seorang laki-laki pengerajin Gula Merah ditangkap polisi karena mencuri puluhan burung merpati/MB
Klungkung, (Metrobali.com) –
Seorang laki-laki pengerajin Gula Merah, Komang Sudiarta alias (30) asal Banjar Kawan, Desa Besan, Kecamatan Dawan,  Kabupaten Klungkung ditangkap polisi karena mencuri puluhan burung merpati.
Kanit Reskrim Polsek Dawan IPTU Ridwan atas seijin Kapolsek Dawan AKP Kadej Sudiadmaja membenarkan penangkapan pelaku bernama Komang Sudiarta alias Gaek (30) warga Banjar Kawan, Desa Besan, Kecamatan Dawan usai mencuri burung merpati milik I Nengah Tika (28) asal Banjar Kanginan, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan,  Klungkung.
Rudwan menceritakan saat penangkapan menurut Nengah Tika, pada hari rabu(4/10/2017) sekira pukul 20.30 wita, pergi kesawah untuk memberi makan sapi sembari mengcek burung merpati yang dipelihara di sawah karena sering kehilangan burung merpati. Sesampainya di sawah Tika memergoki ada seorang laki-laki berada di atas atap kandang sapi yang hendak mencuri burung merpati miliknya.  Melihat hal tersebut Tika langsung nenelpon Wayan Sumerta untuk bersama-sama menangkap laki-laki itu akan tetapi tidak di dapat. Namun pelaku akhirnya dapat diringkus setelah dilaporkan kepada anggota polsek dawan yang dibantu warga.
Lanjut Ridwan, korban (Tika)  sudah pernah kehilangan burung merpati.  Menurutnya ada tiga kali kehilang burung merpati dengan rincian,  pertama sebanyak 15 ekor, kedua 15 ekor dan ke tiga sebanyak 12 ekor sehingga korban kehilangan burung merpati sebanyak 42 ekor dengan kerugian sekira Rp 2.150.000,- ( dua juta seratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek dawan pada hari kamis (5/10/2017) sekira pukul 20.30 wita, guna penanganan lebih lanjut.
 ” Dari hasil pengembangan pelaku mengaku mengaku melakukan pencurian burung merpati sebanyak 10 TKP di wilayah hukum polsek dawan, ” jelas Ridwan. Bahkan dia juga mekakukan pencurian burung merpati dilakukan di wilayah hukum polsek klungkung, dan hari ini jumat (6/10) anggota polsek klungkung ngebon pelaku untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, imbuhnya.
Ditemui di Polsek Klungkung tampak anggota sedang mengintrogasi pelaku yang sebelumnya pelaku sudah diajak turun untuk menunjukan tempat dimana saja melakukan pencurian burung merpati. Dari hasil pengembangan pelaku mengaku melakukan pencurian burung merpati di wilayah hukum polsek klungkung ada 6 TKP namun pelaku tidak ingat jumlah burung merpati yang diambil. ” Saya lupa jumlahnya,  ada puluhan,” akunya.  Menurutnya burung merpati beberapa dipelihara dan sebagian besar di jual pasar burung. “Hasil jualan saya pakai makan bersama istri dan anak yang nasih balita, ” jelas Gaek terus terang di Polsek Klungkung.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa karung kampil dan beberapa burung merpati. Pelaku bakal dikenai Pasal 363 KUHP,  mengenai pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. SUS-MB