MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Polisi Bekuk Tiga Spesialis Pembobol Mobil di Parkiran Mal

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Hendra Yosef Kumontoy (tengah) dalam konferensi pers penangkapan residivis spesialis pembobol mobil di Mapolsek Kelapa Gading, Senin. ANTARA/Fianda Rassar

Menurut mereka mal itu jauh lebih aman, walaupun di situ ada petugas kemanana dan CCTV

Jakarta (Metrobali.com)-

Tiga residivis spesialis pembobol mobil yang dibekuk Polsek Kelapa Gading diketahui sebagai kawanan yang khusus mengincar mobil-mobil yang terparkir di mal atau pusat perbelanjaan.

“Menurut mereka mal itu jauh lebih aman, walaupun di situ ada petugas kemanana dan CCTV,” kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Hendra Yosef Kumontoy di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (22/7).

Jerrold mengatakan berdasarkan catatan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Kelapa Gading, ketiganya sudah beraksi sejak 2014. Tiga tersangka itu diketahui berinisial MS alias OJS (37), SFD alias UDN (38) dan HDR (28).

Penangkapan tiga tersangka ini berawal dari laporan warga di Polsek Kelapa Gading yang melaporkan kasus pembobolan mobil di Mal Kelapa Gading.

“Di Polsek Kelapa Gading, kelompok ini ada laporan di Mal Kelapa Gading yang menjadi korban berinisial SAW,” ujar Jerrold.

Berdasarkan laporan tersebut Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading mengadakan penyidikan mendalam dan berhasil mengendus jejak para pelaku.

Meski sudah mendapatkan jejak tersangka termasuk rumahnya, dan petugas tidak langsung menangkap tersangka, namun terus mengintainya.

Keputusan petugas ternyata tidak salah, komplotan tersebut kemudian kembali beraksi di Mal Cipinang, Jakarta Timur.

“Saat tersangka keluar dari mal tersebut anggota langsung melakukan penyergapan. Di situ para tersangka melawan dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur,” tuturnya.

Akibat perbuatannya para pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kelapa Gading dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya untuk Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara,” ucapnya, menegaskan. (Antaranews)