Tabanan (Metrobali.com)-

Polisi berhasil membekuk penjambret kambuhan beberapa saat setelah beraksi di Jalan Pulau Batam, Tabanan, Bali, Selasa (18/6).

Pelaku berinisial IGS (32) warga Mengwi, Kabupaten Badung, sempat melarikan tas berisi sejumlah uang tunai, telepon seluler, dan surat-surat penting milik Desak Heny Puspita (23) warga Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Saat itu korban baru keluar dari pasar dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor nomor polisi P-2166-ZL.

Tas yang dibawa korban dirampas. Korban pun berteriak. Petugas Polres Tabanan yang berada di lokasi kejadian segera mengejar pelaku yang mengendarai motor menuju arah Denpasar.

Pelaku pun berhasil dihentikan di Jalan Raya Kediri, Kabupaten Tabanan.

Pada saat diperiksa di Mapolres Tabanan, datang seorang perempuan bernama Eka Ratna Dewi (35) yang mengaku menjadi korban penjambretan oleh IGS pada bulan April lalu.

Kepada petugas di Mapolres Tabanan, pelaku mengakui pernah dihukum dalam kasus yang sama selama tiga bulan. INT-MB