Jembrana (Metrobali.com)

 

Tiga pelaku pencurian ratusan baterai tower provider Telkomsel meringkuk di sel Polres Jembrana. Mereka beraksi di 25 TKP berbeda menggunakan kendaraan perusahaan.

Terduga pelaku I Gusti Ngurah Kade S, I Putu A dan I Kadek YP adalah karyawan dari perusahaan tersebut. Aksi pencurian dengan pemberatan dilakukan pelaku dalam periode Januari 2022-Januari 2023.

Dari informasi berawal saat pihak telkomsel menggelar rapat bulanan pada bulan Maret 2023. Pada rapat itu terungkap bahwa perusahaan kehilangan baterai di 46 TKP tower yang ada di wilayah Jembrana. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama ketiga terduga pelaku dibekuk polisi kemudian digelandang ke Mapolres Jembrana.

“Ketiga tersangka mengakui perbuatannya” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kanit I, Ipda Ekky Nurwendra saat ekspos kasus, Kamis (13/4/2023).

Tersangka sambungnya mengaku telah mengambil 120 battery tower telkomsel. Modusnya dengan menggunakan kunci maupun dengan cara memutar tombol gembok. Dan selanjutnya melepas klem baterai dengan menggunakan obeng.

Ketiga tersangka beraksi menuju lokasi dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih B-2634-BZG. “Kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional kantor” imbuh Kasat Reskrim.

Menurutnya tersangka I Gusti Ngurah Kade S bersama I Putu A beraksi di 11 TKP. Kemudian tersangka I Putu A bersama tersangka I Kadek YP melakukan pencurian baterai di satu tempat. Sedangkan I Gusri Ngurah Kade S dengan I Kadek YP beraksi di 13 TKP.

120 baterai hasil curian kemudian dijual ke luar Bali dengan harga Rp.474 ribu per baterai. Masing-masing baterai yang memiliki berat 39,5 kilogram dijual Rp.12 ribu per kilogram. Dari hasil penjualan itu, pelaku total berhasil memperoleh uang Rp.51,1 juta.

“Dari pengakuan mereka, uangnya untuk kebutuhan sehari hari. Masih kami dalami karena tersangka mengaku melakukan di 25 TKP. Kami juga menetapkan seorang penadah menjadi tersangka” ungkapnya.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara. (Komang Tole)