Ilustrasi borgol

Tabanan (Metrobali.com) –

Satuan Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan tiga pelaku pembobol mesin ATM  di depan  Jogger, Desa Luwus,Baturiti,Tabanan.

Dua Pelaku berhasil di tangkap Jumat (24/10) di sebuah Mall di Tunjungan Plaza Surabaya, sedangkan satu pelaku di tangkap di daerah Renon Denpasar “kata Kapolres Tabanan ,AKBP Dekananto Eko Purwono,Senin (27/10).

Ketiga pelaku yang berhasil di tangkap di antaranya Jem Samuel Salmon ( 19) Bubutan Surabaya,Jawa Timur. Hengky Pravasta (26) Sumbermalang,Sitobundo,dan Muhamad Wahyu Saputra ( 20) Desa  Tegal Harum Sesetan Denpasar. Menurutnya modus pelaku dalam menjalankan aksinya ‎sangat Rapi dan bersih sehingga tidak di temukan adanya kerusakan pada mesin ATM tersebut,dari hasil olah TKP yang di lakukan oleh polisi ada kecuriaan keterlibatan orang dalam.

Sebelum melakukan aksinya pelaku  sudah  merencanakan aksi pembobolan  atm sejak 29 September 2014 lalu dengan berbekal kunci paskia yang di milik. pelaku bertemu di sebuah mini market di jalan teuku umar dan membeli masker untuk di gunakan sebagai penutup muka  saat masuk atm,selain itu pelaku telah mempersiapkan lakband warna hitam yang akan di gunakan untuk menutup cctv agar tidak di ketahui,selanjutnya pelaku lainya masuk ke ATM membawa kunci paskia yang sudah di persiapkan,dengan mengunakan nomer kombinasi dan membuka pinta brankas,setelah mendapatkan uang tersebut dan membuah caasete penyimpanan uang yang di atm di buang di seputaran jalan  bay pass Ida Bagus Mantra.

Para Pelaku dengan mudah mengambil uang yang ada dalam brangkas,karena salah pelaku masih bekerja di bank tersebut sedangkan dua pelaku sudah keluar dari perusahan tersebut.

Dari aksi yang di lakukan oleh ketiga pelaku.  berhasil mengondol uang isi atm sebesar Rp.99 200,000 ,dan di bagi masing ‎sebesar Rp.32.000.000. Setelah mendapatkan pembagian ketiga pelaku langsung melarikan diri. Dari hasil pembobolan uang atm di gunakan untuk berfoya foya sedangkan salah satu pelaku  sisa uang hasil kejahatan masih 30 juta rupiah.

Kini pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukaman  7 tahun penjara.

Polisi  berhasil mengamankan barang bukti  sisa uang serta beberapa buah Hp dan satu unit sepeda motor vario DK 4758 BL. EB-MB