Pelaku Judi Togel

 Pelaku Judi Togel (kanan) diamankan polisi/MB

Klungkung ( Metrobali.com )-

Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan pelaku judi togel jenis TSSM atas nama tersangka Agus Sumartono alias Agus Nonok, umur 52 tahun, alamat Jalan Pulasari, Kampung Gelgel, Kecamatan / Kabupaten Klungkung.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2016, sekira jam 16.00 wita. Di warung milik Ni Kadek Sasmitayanti, di Jalan Merak Lingkungan Kemoning, Kelurahan Simpang Klod Kangin, Kecamatan/ Kabupaten Klungkung.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Klungkung  AKP Wiastu Andre Prajitno, SH. seiizin Kapolres Klungkung AKBP. FX. Arendra Wahyudi, SiK, di Mapolres Klungkung, Selasa, 26/7/2016.

Dari tangan  tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 lembar patio, 1 lembar paito yg bertuliskan nomor pasangan, 1(satu) buah bolpoin merk snoman dan Uang tunai sebesar Rp 182. 000, -(seratus delapan puluh dua ribu rupiah)

Dikatakan Andre bahwa keberhasilan penangkapan pelaku judi togel ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah jalan Merak Lingkungan Kemoning Klungkung, ada orang sebagai pelaku judi togel, dari adanya informasi tersebut kemudian anggota buser Polres Klungkung melakukan lidik di Wilayah  tersebut, dari hasil penyelidikan, tepat pada hari senin tgl 25 Juli 2016 sekira pukul 16.00 WIta berhasil melakukan penangkapan Terhadap tersangka Agus Sumartono alias Agus Nonok.

” Saat ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Andre. Akibat perbuatannya, tersangka
dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Undang-undang RI, Nomor 7, tahun 1974 tentang penertiban perjudian, imbuhnya. SUS-MB