Polisi Amankan Pelaku Judi Online
Jembrana (Metrobali.com)
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan seorang pelaku judi online berinisial Ketut S. Pria berusia 46 asal Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (4/11/2024) mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 17.00 berawal dari informasi masyarakat.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sebuah HP berisikan rekapan pasangan dan situs akun judi online POHON4D serta uang tunai sebesar Rp.340.500.
“Tersangka mengaku melakukannya sejak tahun 2021. Ia mendapat imbalan dari Rp.20 ribu sampai Rp 50 ribu untuk setiap nomor yang keluar,” sebut Kapolres.
Tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 10 Miliar Rupiah.
Kapolres menghimbau masyarakat agar jangan melakukan permainan judi online, yang dapat menyebabkan keributan dalam rumah tangga dan juga berdampak pada anak putus sekolah. “Jangan berpikir dengan bermain judi online bisa menjadi kaya. Namun sebaliknya menjadi sengsara dan dipenjara,” tandasnya. (Komang Tole)