Jembrana (Metrobali com)
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara menjadi polemik.
Sejumlah tokoh masyarakat (Tomas) Kelurahan Banjar Tengah, Selasa (13/9/2022) mendatangi gedung DPRD Jembrana dan diterima Komisi I DPRD Jembrana.
Kedatangan mereka untuk mencari solusi terkait pembentukan LPM, apakah berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018 atau Perda Kabupaten Jembrana nomor 10 tahun 2007. Karena Pemkab Jembrana belum melakukan revisi atau perubahan atas Perda tersebut.
Terkait hal ini, Ketua Komisi I DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama mengatakan polemik pembentukan LPM terbentur pada satu pasal 8 ayat 4 Permendagri nomor 18 tahun 2018.
Dalam pasal tersebut disebutkan pengurus LPM yang sudah menjabat dua kali masa jabatan tidak boleh dipilih kembali. Sedangkan pada Perda nomor 10 tahun 2007 tidak disebutkan. Demikian juga dengan Peraturan Bupati Jembrana nomor 7 tahun 2008 sebagai pelaksanaan Perda 10 tahun 2007.
“Nah sekarang kita mengacu yang mana, kan begitu. Sedangkan Perda 10 tahun 2007 dan Perbup 7 tahun 2008 belum dicabut” ujarnya.
Karena terjadi diskresi hukum sambungnya, pihaknya (Komisi I) menyarankan agar Bupati Jembrana membuat surat keputusan terkait yang mana yang akan digunakan sebagai dasar pembentukan kepengurusan LPM.
“Saran kita kepada kepala Dinas PMD dan Kabag Hukum tadi seperti itu. Apakah menggunakan Permendagri 18 tahun 2018 atau Perda 10 tahun 2007” ungkapnya.
Saran itu disebutnya untuk mempercepat proses terbentuknya LPM terlebih LPM merupakan mitra kelurahan dalam melayani masyarakat dan proses dalam membentuk program-program di kelurahan.
Saran kedua kata dia, karena sudah terjadi proses penjaringan dengan menggunakan Perda dan telah melalui musyawarah mufakat maka disarankan untuk memakai hasil dari musyawarah mufakat itu.
“Ketika terjadi diskresi hukum keputusan politik tertinggi dan utama itu ya musyawarah mufakat. Jadi kita Komisi I sepakat lebih mengutamakan musyawarah mufakat ketika tahapan sudah dilaksanakan” jelasnya
Namun jika lurah menginginkan akan menunggu setelah Perda dan Perbup dicabut menurutnya itu merupakan hak dari lurah sendiri. “Tadi lurah menyampaikan akan menunggu sampai Perda dicabut, ya silahkan saja itu hak lurah karena yang mengeluarkan SK LPM itu lurah” terangnya
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Jembrana, Ketut Sadwi Darmawan mengatakan terjadinya diskresi hukum khususnya terkait pembentukan LPM disebabkan kegamangan pemerintah daerah akibat terlalu larut dalam eforia perubahan.
“Ini terjadi akibat kegamangan pemerintah daerah dan kita (dewan). Kita harus akui ini” tandasnya.
Kenapa kata Sadwi, dalam hal pembahasan aturan yang digunakan dalam pembentukan LPM saja sudah terjadi silang pendapat antara Dinas PMD dan Bagian Hukum.
“”Ini bukti. Kadis (PMD) dan Kabag Hukum sudah berbeda. Kadis PMD jangan mengaku tahu semuanya, tapi koordinasikan dengan bagian hukum karena itu memang tugasnya” ujarnya.
Ketua Fraksi Gerindra juga menyarankan agar kadis tidak ikut randa rundu. Namun fokus terhadap pekerjaannya dan sering-sering berkoordinasi dengan bagian hukum untuk mengantisipasi munculnya aturan baru dari pusat terlebih menuju Jembrana emas 2026. (Komang Tole)