Foto: Praktisi Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H.

Denpasar (Metrobali.com)-

Polemik penggalian dana melalui selebaran kupon yang dilakukan oleh Badan Dana Punia Hindu Nasional (Yayasan Punia Hindu Indonesia) yang ditujukan kepada instansi-instansi pemerintah di Bali dengan nilai kupon Rp. 10.000/lembar harus menjadi atensi Aparat Penegak Hukum di Bali karena ditengarai penggalian dana tersebut tidak ada ijinnya baik dari Kementrian Sosial maupun Gubernur Bali.

Hal ini disampaikan Praktisi Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., Selasa (4/5/2021) di Denpasar. Adi Susanto menegaskan bahwa penggalian dana melalui selebaran kupon ini yang berlangsung sejak tahun 2004 patut diduga tidak mengantongi ijin. Dana yang sudah terkumpul sejak tahun 2004 itu ditengarai terkumpul sekitar Rp 141 miliar lebih.

“Bila ada pihak-pihak tertentu apalagi sebuah Yayasan yang akan melakukan penggalian dana maka harus mendapatkan ijin sebagaimana diamanatkan UU Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Selain itu juga harus memenuhi sebagaimana diamanatkan PP 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan,” papar Adi Susanto yang juga seorang advokat ini.

Dalam UU 9 Tahun 1961 disebutkan bahwa Pengumpulan uang atau barang dalam UU 9/1961 memiliki makna yang sama dengan pengumpulan sumbangan yang berarti setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.

Pejabat yang berwenang memberikan ijin sebagaimana dimaksud UU 9 Tahun 1961 adalah Kementrian Sosial apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampui daerah tingkat I (provinsi) atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri.

“Sedangkan ijin dari Gubernur diperlukan apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II (kota/kabupaten) dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan,” tegas Advokat pada YAS Law Office ini sembari menunjukkan data laporan dana punia dimaksud.

Praktisi Hukum yang biasa dipanggil Jero Ong ini menambahkan bahwa Pelaku yang melakukan penggalian dana tanpa ijin ini selain dapat dijerat dengan UU 9 Tahun 1961 juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP atas tindak pidana pungli.

Praktik pungutan liar berkedok dana punia ini harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum dan siapapun yang terlibat didalamnya harus diperiksa termasuk Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) yang diduga sebagai Inisiator penggalian dana ini.

“Saya berharap Aparat Penegak Hukum mengambil langkah cepat untuk memproses kasus dugaan pungli ini dan bila memang ada dugaan terkait dengan pencucian uang harus juga diproses ke TPPU sehingga uang yang selama ini didapatkan dari penggalian dana ini dapat diusut tuntas,” kata Adi Susanto yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali ini.

“Jadi karena kupon dana punia Badan Dana Punia Hindu Nasional (BDPHN) ini juga mengatasnamakan Yayasan yakni Yayasan Punia Hindu Indonesia maka semua organ Yayasan yang terlibat harus diusut tuntas dan bila mereka tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan Yayasan ini maka bisa dijerat ke Pasal 5 junto Pasal 70 UU Yayasan,” pungkas Adi Susanto. (wid)