Polda Metro Ringkus 24 Bandar Judi
Ilustrasi/net
Krishna menuturkan mayoritas bandar judi itu berusia lanjut dan tiga orang tersangka perempuan.
Para tersangka diketahui sebagai bandar judi eceran hingga kelas tinggi yang berpenghasilan miliaran rupiah.
Krishna mengungkapkan, para tersangka membuka lapak judi dengan modus transaksi secara tunai dengan pelanggan.
Kepala Unit V Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menambahkan salah tersangka, William Widjaja, adalah agen besar judi “shobet.com”
Handik mengungkapkan William adalah “tangan kanan” bandar judi internasional bernama Lik Kiat yang berstatus buron.
Dari tangan William, polisi menyita sembilan unit telepon selular, tiga unit komputer jinjing, satu unit kalkulator, empat unit flashdisk berisi anggota taruhan dan empat unit “token key”.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Sumber : Antara
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.