Tersangka Kasus Persekusi

Tersangka Kasus Persekusi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus persekusi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017). Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Mujib dan Matusin menjadi tersangka atas pemukulan pada Putra Mario Alvian Alexander yang diduga menghina ulama dan FPI. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)
Jakarta (Metrobali.com)-
Penyidik Polda Metro Jaya memburu tersangka lain kejahatan persekusi terhadap seorang remaja, PMA (15), yang memasang status menyinggung pemimpin organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui media sosial.

“Ya (bakal ada tersangka lain) kita sudah bagi tim untuk melakukan penangkapan,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta, Sabtu.

Hendy mengatakan, penyidik kepolisian masih mendalami para pelaku dari anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat kekerasan terhadap PMA.

Dikatakan Hendy, tersangka persekusi MAT (55) dan AM (22) terlibat penganiayaan terhadap PMA yang menjadi viral melalui media sosial.

Saat ini, anggota Polda Metro Jaya juga masih mencari rekan PMA yang menegur korban melalui postingan “Facebook” dengan mengatakan “kamu tidak boleh menghina” kemudian meminta alamat rumah korban.

Sebelumnya, sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya di bawah umur beredar melalui media sosial.

Seorang remaja, PMA, diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas.Ant