MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Polda Jatim tangkap publik figur kasus prostitusi daring

Polisi saat membawa terduga pelaku prostitusi ke ruang penyidikan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (25/10/2019) malam. ANTARA FOTO/Willy Irawan.

Surabaya (Metrobali.com) –
Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang wanita publik figur karena diduga terlibat kasus prostitusi dalam jaringan (daring) yang diamankan dari salah satu hotel di kawasan Kota Batu.

“Iya benar kami telah menangkapnya di Kota Batu pada Jumat (25/10) malam,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela kepada wartawan di Mapolda Jatim Surabaya, Sabtu.

Sesuai kartu identitas, publik figur berinisial PA tersebut lahir di Balikpapan dan saat ini berdomisili di Jakarta.

Terkait kepastian PA yang diinformasikan salah seorang kontes putri kecantikan tahun 2016, pihaknya masih mendalami karena sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan.

“Kemungkinan putri pariwisata, tapi masih kami periksa. Yang pasti bisa dibilang publik figur,” ucap perwira menengah tersebut.

Selain PA, kata dia, dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel itu juga diamankan pria berinial AF, warga Bekasi, Jawa Barat, sebagai pemakai jasa prostitusi serta seorang mucikari berinisial J.

“Semalam kami juga mengamankan mereka. Satu orang lagi kami periksa sebagai saksi adalah sopir,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ada beberapa barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara kasus tersebut oleh Tim Unit V Subdit III yang dipimpin AKP Aldy Sulaiman.

“Beberapa yang sita dan sebagai barang bukti yaitu alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian,” ucap Barung.

Petugas, lanjut dia, masih melakukan interogasi awal 1×24 jam untuk melengkapi administrasi penyidikan, sekaligus dilakukan pengembangan terhadap mucikari lain pada kasus tersebut.

“Masih dilakukan pemeriksaan dan ada pengembangan kasus,” kata mantan Kapolres Musi Banyuasin Polda Sumatera Selatan tersebut. (Antara)