Sabu dimusnahkan Ilustrasi

Surabaya (Metrobali.com)-

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 528,759 gram yang nilainya mencapai hampir Rp1 miliar atau Rp793 juta di halaman Ditreskoba Polda Jatim di Surabaya, Rabu.

“Dalam pemusnahan itu, kami juga membakar 95 butir ekstasi yang nilainya berkisar Rp16,6 juta, sehingga total barang bukti narkoba yang dimusnahkan bernilai Rp806,6 juta ,” kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto didampingi Kasubbid PID Bidang Humas Polda Jatim AKBP Aziza Hani MM.

Ia menjelaskan penyidik Polda Jatim sebenarnya menyita sabu sebanyak 682,6 gram sabu dan 100 butir ekstasi, namun 153,8 gram sabu dan lima butir ekstasi tidak dimusnahkan untuk kepentingan Labfor Polri Cabang Surabaya dan untuk barang bukti di pengadilan.

“Semua barang bukti itu disita dari tersangka Jn bin H Syafii alias Johan S alias Idi (40) yang berasal dari Dusun Krajan, Kelurahan Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi,” katanya.

Dalam pengakuannya, tersangka menjalankan bisnis narkoba itu hanya sekali, tapi polisi menduga tersangka yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus distributor sabu untuk kawasan Jember, Banyuwangi, dan Bali itu sudah beroperasi selama setahun.

“Kalau petugas menemukan 0,6 kilogram di rumah, maka selama sebulan kemungkinan ada sekitar 1 kilogram sabu yang diperdagangkan tersangka. Kalau 1 kilogram berarti omzet tersangka mencapai Rp1 miliar dalam sebulan atau Rp12 miliar dalam setahun,” katanya.

Menurut dia, tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari seorang buron atau DPO (daftar pencarian orang) berinisial S asal Surabaya.

“Kami masih menelusuri S, karena sistem penjualan S dengan tersangka Jn bersifat ranjau. Artinya, tersangka melakukan transfer uang, lalu barang dilempar ke suatu tempat tertentu dari dalam sebuah kendaraan,” katanya.

Dalam peredarannya, tersangka Jn membagi satu gram sabu dalam empat paket dan satu butir ekstasi dalam dua paket.

“Jadi, kami bisa menyelamatkan 2.930 jiwa dengan empat orang konsumen untuk setiap gram dari 628,6 gram sabu dan dua orang konsumen untuk setiap butir dari 100 butir ekstasi itu,” katanya.

Ia menambahkan tersangka Jn dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda. AN-MB