Denpasar, (Metrobali.com) 

Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat selama tiga bulan terakhir. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengumumkan penetapan 11 tersangka dan penyitaan 51 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman, Wadir AKBP Ketut Suarnaya, dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan sembilan laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polda Bali.

Dalam periode Agustus hingga Oktober 2024, pelaku curanmor beroperasi di sejumlah titik, termasuk Denpasar Selatan (10 lokasi), Denpasar Barat (9 lokasi), Denpasar Utara (8 lokasi), Denpasar Timur (6 lokasi), Kuta Utara, Badung (6 lokasi), serta Karangasem, Tabanan, Klungkung, dan Bangli masing-masing satu lokasi.

“Dari hasil pengembangan, Tim Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan 51 unit sepeda motor dari berbagai merek, termasuk 9 unit NMax, 15 unit Scoopy, 10 unit Beat, 6 unit Vario, serta beberapa model lainnya seperti Lexi, CBR, FU, Vixion, Aerox, dan PCX,” kata Kapolda, Senin (21/10/2024).

Sebelas orang tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai daerah, dengan inisial sebagai berikut:

BD (30 tahun) asal Banyuwangi, residivis 2 lokasi kejadian.
MM (21 tahun) asal Sumba Barat Daya, residivis 2 lokasi kejadian.
AM (22 tahun) asal Sumba Barat Daya, terlibat 1 lokasi kejadian.
ILS (37 tahun) asal Badung, residivis 3 lokasi kejadian.
IMDP (28 tahun) asal Denpasar, residivis 3 lokasi kejadian.
MFDP (31 tahun) asal Bandung, residivis 6 lokasi kejadian.
INYSDT (28 tahun) asal Denpasar, residivis 8 lokasi kejadian.
RS (43 tahun) asal Subang, terlibat 1 lokasi kejadian.
PBA (38 tahun) asal Buleleng, residivis 7 lokasi kejadian.
ZND (40 tahun) asal Blitar, residivis 3 lokasi kejadian.
MAT (45 tahun) asal Banyuwangi, residivis 7 lokasi kejadian.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk memanfaatkan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci tergantung, mendorong kendaraan, hingga menggunakan kunci palsu.,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 5 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Bali secara simbolis mengembalikan salah satu sepeda motor yang telah ditemukan kepada pemiliknya, Bapak Mokafi (42), seorang penjual sate asal Madura. Sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 3887 ADO miliknya hilang pada 15 Oktober 2024 di Jl. Buluh Indah, Denpasar.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dengan nomor polisi yang terdeteksi, diimbau untuk segera mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB asli.

Pengungkapan kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang lebih luas di wilayah hukum Polda Bali.

(jurnalis : Tri Widiyanti)