20170116_221857
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Pasca pelaporan Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh sejumlah tokoh lintas agama di Polda Bali pada Senin (16/1/2017). Polda Bali akan mengumpulkan bukti-bukti yang dilakukan oleh Munarman, yang diduga telah menebarkan bibit kebencian ini.

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, bahwa pada saat melaporkan Munarman, kelima elemen masyarakat Bali tersebut diwakili oleh Zet Hasan. Mereka sudah menyerahkan barang bukti berupa video, yang berdurasi 1 jam 24 menit 19 detik.

“Meski ini kejadiannya di Jakarta, masih tetap akan kita proses. Kita sudah meminta bukti-buktinya berupa videonya,”ujarnya, di Denpasar, Senin (16/1/2017).

Dia menjelaskan, bahwa terlapor atau pelaku yang menyebarkan ajaran kebencian bisa dijerat Pasal 28 ayat(2) junto pasal 45 a (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 KUHP.

Seperti diberitakan, Munarman telah memfitnah para pecalang yang ada di Bali. Dalam video yang diunggah oleh Markaz Syariat itu di durasi 15 menit, Munarman menyatakan bahwa pecalang melarang orang muslim sholat jumat. Selain itu Panglima Militer FPI ini juga mengatakan pecalang melempari rumah orang muslim.

“Disini yang melaporkan ini merasa keberatan adanya hal itu. Karena mereka tidak merasa ada yang demikian, para pecalang juga tidak ada yang melakukan seperti itu,”paparnya.

Saat pelaporan Zet Hasan didukung oleh sejumlah tokoh agama, diantaranya Gus Yadi salah satu pengasuh pondok pesantren, Made Mudra Ketua Pecalang se-Bali,  Imam Bukhori Kepala Cabang GP Ansor Badung, Arif Melki Khadafog tokoh agama nasrani, dan I Gusti Ngurah Harta, Pinisepuh Yayasan Kebatinan Sandhi Murti. SIA-MB