fms

Denpasar (Metrobali.com)-

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali memeriksa Direktur PT Futurindo Multi Sejahtera (FMS) Adi Wijaya yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan miliaran rupiah dari dana jaminan yang telah disetorkan oleh ratusan nasabahnya.

Bos perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi jasa keuangan itu telah diperiksa selama hampir 24 jam setelah sebelumnya dipanggil penyidik pada Kamis (13/3) sore.

Dia diperiksa terkait tidak jelasnya nasib pencarian miliaran rupiah dana jaminan milik para nasabahnya.

Bos pada perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, itu di sela-sela pemeriksaan maraton nampak kelelahan dan sempat tertidur di ruang tunggu Ditreskrimum.

Ia diperiksa intensif di ruang Sub-Direktorat II Direskrimum Polda Bali yang dipantau langsung oleh beberapa nasabahnya.

“Mereka datang ke Polda Bali untuk memberikan dukungan kepada penyidik dalam memeriksa Adi,” ucap kuasa hukum nasabah, I Gede Wija Kusuma.

Wija menjelaskan bahwa sekitar 14 orang nasabahnya juga telah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (13/3).

“Kami harapkan dia (Adi Wijaya) ditahan. Kami sudah banyak memberikan toleransi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat IV Ajun Komisaris Besar Sang Ayu Putu Alit Saparini menolak berkomentar lebih jauh terkait penyidikan Adi Wijaya.

“Bukan kapasitas saya untuk memberikan keterangan,” tegasnya.

Sebelumnya di depan Saparini, Adi Wijaya sempat membuat pernyataan akan mengembalikan dana yang telah disetorkan pada 7 Maret 2014. Namun kemudian rencana pengembalian itu diundur menjadi 12 Maret 2014.

Namun hingga lewat tanggal yang dijanjikan, nasabah terpaksa gigit jari karena belum ada kejelasan.

FMS sebelumnya telah berulang kali didatangi para nasabahnya untuk menuntut pencairan jaminanya.

Perusahaan itupun kemudian memberikan cek kepada beberapa nasabah tertanggal 5 dan 6 Desember 2013.

Namun para nasabah harus menerima kenyataan pahit karena cek yang diberikan ternyata kosong.

Para nasabah kemudian melaporkan hal itu kepada Polda Bali karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan. AN-MB