Jpeg

Polda Bali panggil Ikke Putri/metrobali

“Kita dipanggil sebagai saksi atas laporan kemarin di Bareskrim polri dan dilimpahkan ke Polda Bali karena kejadiannya di Bali atas kasus jual beli lagu kita 7 bulan kerjasama dan tidak ada itikad baik dari pelaku,”

Denpasar (Metrobali.com)-

Polda Bali memanggil artis dangdut ibu kota Ikke Putri atas laporan penipuan oleh Produser Bobby Sandora anak kandung dari Muchsin Alatas dan Titik Sandhora, Jumat (7/8) sekira pukul 12.00 wita siang.

Ikke putri pemilik lagu Goyang Lele (Gole) lahir di Denpasar 12 Juli 2015, datang ke Polda Bali didampingi dua kuasa hukumnya Ferry Juan dan Priagus.

“Kita dipanggil sebagai saksi atas laporan kemarin di Bareskrim polri dan dilimpahkan ke Polda Bali karena kejadiannya di Bali atas kasus jual beli lagu kita 7 bulan kerjasama dan tidak ada itikad baik dari pelaku,” ungkap Ikke Putri di Polda Bali, Jumat (7/8).

Kronologinya dijelaskan Ikke Putri pihaknya merasa dirugikan atas kasus jual beli lagu dimana izin legalitas terhadap salah satu karyanya itu, hingga saat ini belum bisa dikeluarkan atau beredar di pasaran. Pengurusan izin legalitas tersebut dipercayakan kepada Bobby Sandhora, putra kandung penyanyi lawas Indonesia Muchsin Alatas dan Titik Sandhora.

Bobby Sandhora berjanji untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dalam pengurusan izin legalitas lagu berjudul ” Loh Gitu Saja Kok Marah” versi dangdut ala karya Ikke.

Atas kasus penipuan yang dilakukan putra Muchsin Alatas ini dirinya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.SIA-MB