Jubri FPI Munarman

Jubir FPI Munarman

 

Denpasar, (Metrobali.com)-

Jubir FPI Munarman dikabarkan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Bali dengan status sebagai tersangka kasus pemfitnahan terhadap pecalang Bali. 

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy. Menurutnya, kedatangan Munarman pada Senin (13/2) untuk memenuhi surat pemanggilan yang pertama.
“SP Pemanggilan ke II sudah dilayangkan Jumat (10/2) kemarin untuk pemeriksaan tanggal 14/02/17. Dan hari ini, Munarman akan hadir, kita tunggu saja,” ujar Kenedy dikonfirmasi Senin (13/2).
Senada dengan Kenedy, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menjelaskan, pihak penyidik memang sudah menerima konfirmasi bahwa Munarman akan memenuhi panggilan polisi di Mapolda Bali. 
“Kalau berdasarkan konfirmasi, memang benar hari ini, Senin (13/2), yang bersangkutan akan datang. Kita tunggu saja kebenarannya. Kalau memang Munarman datang maka yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya di Mapolda Bali, Senin (13/2).
Menurut Widjaja, apakah yang bersangkutan langsung ditahan itu sangat tergantung dari penyidik. Penyidik yang menentukan ditahan atau tidak dengan merujuk pada alasan hukum yang jelas seperti akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan berpotensi melakukan perbuatan yang sama.
Diharapkan Munarman kooperatif dan mengikuti proses hukum secara cerdas sehingga tidak menyulitkan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia menjelaskan, Munarman akan menjalani proses pemeriksaan setelah mendapat panggilan kedua dan surat panggilan dikirim pada tanggal 11 Februari lalu. Sebenarnya jadwal pemeriksaan dalam panggilan kedua adalah tanggal 14 Februari tetapi rupanya Munarman lebih cepat datang ke Polda Bali. 

“Dalam surat panggilan kedua, jadwalnya tanggal 14 Februari. Tetapi tidak menutup kemungkinan dipercepat. Ini akan menjadi lebih baik, baik bagi Munarman maupun bagi kerja penyidik Polda Bali,” pungkas dia.SIA-MB