Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali akan memberikan perlindungan hukum kepada Muhammad Subahan (32) sebagai tersangka pembuhuhan terhadap seorang perwira polisi di Denpasar.

“Kami wajib menjaga kesehatannya. Wajib kami lindungi dia dalam persoalan hukum,” kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu di Denpasar, Selasa (24/12).

Dia mengingatkan kepada anggota kepolisian untuk melakukan pengamanan kepada tersangka yang sempat kabur selama sepekan di kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu.

“Saya pesan kepada anggota agar dia sudah menjadi tersangka dan dalam pengamanan. Jadi kita wajib melindunginya,” ucap Mantan Kapolda Bengkulu itu.

Tersangka Muhammad Subahan saat ini masih ditahan di Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan terhadap perwira Polda Bali Komisaris I Putu Suarsa (49), Minggu (15/12).

Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa mendatangi rumahnya di Jalan Kerta Dalem Sari IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, korban yang menjabat Kepala Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti Polda Bali itu sempat mengucapkan kata kasar untuk menagih sisa pembayaran utang sebesarRp2,5 juta.

Karena tak memiliki uang sebesar itu, terlebih sang istri baru saja melahirkan, maka tersangka menjadi kalap dan nekat menikam korban dengan pisau dapur pada bagian punggung kanan di dalam rumah tersangka.

Korban sempat melarikan diri beberapa meter darai rumah tersangka, sebelum akhirnya jatuh tersungkur hingga tewas.

Sesaat setelah korban tewas, tersangka kemudian kabur ke Jember. Sepekan kemudian tepatnya Polda Bali dibantu Polres Jember dan Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka dan dijebloskan ke penjara Polresta Denpasar. AN-MB