ilustrasi moge

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali mengimbau klub sepeda motor besar atau “motor gede” agar tertib dalam berlalulintas agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Dengan adanya kesadaran tersebut klub ‘ moge’ di Bali diharapkan menjadi penggerak keselamatan berlalulintas,” kata Kasubid Kamsel Ditlantas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Khaidar Latief, di Denpasar, Sabtu (17/1).

Menurut dia, penggunaan sirine sudah menyalahi aturan karena untuk kepemilikan itu harus mendapat lisensi dari kepolisian.

“Demikian dengan saat menyalakan lampu hazard motor dijalanan harus mengikuti aturan berlalulintas,” katanya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada pemilik motor gede yang tidak memiliki surat -surat agar mendaftarkan kendaraannya ke kepolisian sehingga tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

“Kebanyakan motor gede itu tidak dilengkapi surat- surat,” ujarnya.

Oleh karena itu, agar tidak merugikan pengguna jalan lainnya, para pemilik motor besar segera mengajukan izin. AN-MB