Polda Bali Gagalkan Pengiriman Benih Lobster Ratusan Juta dari Lombok

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengiriman bibit lobster sebanyak 8.250 ekor yang dibawa dari Lombok ke Surabaya, Jawa Timur berhasil digagalkan petugas Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Bali, Minggu (28/1).
Penyelundupan bibit lobster tersebut berawal dari  adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengangkutan bibit lobster dari Lombok menuju Surabaya dengan menggunakan kendaraan truk dengan plat nomor N 8992 UH.
Kemudian anggota Dit Pol Air Polda Bali melakukan pencegatan dan penangkapan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana terhaap truk yang dimaksud yang disopiri oleh Eko Junaedi.
“Dari hasil pemeriksaan itu kami temukan 2 dus bibit Lobster masing- masing berisi 28 ( dua puluh delapan ) dari 27 ( dua puluh tujuh ) bungkus plastik berisi bibit lobster yang dibawa dari Lombok, NTB menuju Surabaya,” ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polair Polda Bali, AKBP Edhi Cahyono saat rilis, Senin 29 Januari 2018.
Sebelumnya  dilakukan pengembangan kepada penerima barang  bibit lobster di Pelabuhan Ketapang wilayah Banyuwangi dengan cara melakukan undercover.
Pada saat bibit lobster tersebut dipindahkan dari truck berplat nomer  N 8992 UH keatas kendaraan Avanza DK 1630 GV.
Dimana  kedua kendaraan sudah diparkir berdekatan hendak melakukan pemindahan ke 2  dus tersebut langsung dilakukan penangkapan oleh  anggota Dit Pol Air Polda Bali.
“Kedua kendaraan itu kami amankan, beserta supir dan isinya,”ujarnya.
Dia menerangkan, bahwa lobster yang akan diselundupkan tersebut  jenis lobster pasir sebanyak 4.200 ekor  yang nilai jualnya mencapai Rp 252 juta, dan bibit lobster mutiara 4.050 yang nilai jualnya sekira Rp 526.500 juta.
“Secara keseluruhan kalau bibit lobster itu dijual sekitar Rp778. 500. 000,”terangnya.
Dia menerangkan, bahwa modus operandinya dalam kasus ini adalah dengan mengangkut atau memperjual belikan bibit lobster dengan jaringan terputus dan tujuannya antar pulau.
Saat ini ada empat orang pelaku yang diamankan diantaranya ada Eko Junaedi, Aman Santoso, Wahyu Bahtiyar Arifi, dan Setiawan,
Para pelaku disangkakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (2) huruf J jo Pasal 100 Undang-undang RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.SIA-MB