Polda Bali Buru Pelaku Penculikan dan Kekerasan WNA Ukraina, Bukti Kripto Senilai Rp 3,5 Miliar Terungkap
Ket Foto : Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K.
Denpasar, (Metrobali.com)
Terkait kasus penculikan dan kekerasan yang melibatkan WNA asal Ukraina berinisial II (48), seorang pengusaha properti, dengan kerugian mencapai Rp 3,49 miliar pihak Polda Bali rupanya sudah melakukan penyelidikan dan memberikan hasilnya kepada pelapor melalui dua SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
Tidak hanya itu, pihak Polda Bali juga telah melakukan dua kali pra rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kedutaan Besar, dan Imigrasi untuk mempercepat pengungkapannya. Kita juga sudah memanggil 9 orang untuk dimintai keterangan (panggilan kedua telah dilakukan),” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dihubungi Kamis (30/1/2025).
Ia menjelaskan, kronologi kejadian penculikan dan kekerasan tersebut dimana, pada 15 Desember 2024, korban bersama sopirnya mengendarai mobil BMW putih saat dalam perjalanan dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas.
“Di tengah perjalanan melalui jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan Kuta Selatan, Badung, korban dan sopirnya dihadang oleh dua unit mobil, termasuk satu mobil Alphard bernomor polisi B2144SIJ yang memblokir jalan dari depan. Dari mobil tersebut, keluar empat orang berpakaian serba hitam dan mengenakan masker, membawa senjata berupa pisau, palu, dan pistol,” bebernya.
Para pelaku kemudian membawa korban dan sopirnya secara paksa ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain hitam. Di dalam perjalanan, korban mengalami pemukulan sebelum dibawa ke villa di Jl. Blong Keker, Perumahan Permata Gatsu Blok A No. 10, Jimbaran, yang disewa atas nama AM.
Di villa tersebut, para pelaku menyita handphone milik korban, yaitu iPhone 15 Pro Max warna Biru Titanium, dan melakukan pemukulan lebih lanjut. Mereka memaksa korban memberikan akun Binance untuk menarik aset kripto korban senilai 214.429,13808500 USD, yang setara dengan Rp 3.496.790.194.
Aset tersebut kemudian dikirimkan ke alamat berikut: TNW8Ns2921YdH73gMMVtF9DC2P9SjGg8M5, dan diteruskan ke layanan: TX6FjHcpVeieS4PCBEWgKcR1DedcT2rPi5.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami berbagai luka, termasuk luka di telinga kanan, pergelangan tangan, serta lebam pada tangan, mata, kepala, dan pinggang. Selain itu, kerugian materi yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp 3,49 miliar,” tukasnya.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa Polda Bali sangat serius dalam menangani kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap pelaku dan memberikan keadilan kepada korban secepatnya,” tandasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.
Dengan adanya penanganan yang tegas dari Polda Bali, diharapkan kasus ini segera terungkap dan para pelaku dapat segera dihadapkan dengan hukum.
(jurnalis : Tri Widiyanti)