mangku pastika 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali akhirnya mengabulkan permohonan Gubernur Made Mangku Pastika untuk membebaskan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap diriny melalui tulisan di spanduk, Sabtu (28/3).

Keempat orang tersangka tersebut berinisial IMAJ (25), IKM (25), IWS (22), dan IWT yang diduga terlibat memasang spanduk dengan tulisan yang dinilai mengancam orang nomor satu di Pulau Dewata itu saat mereka bersama salah satu organisasi kemasyarakatan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (26/2).

Kuasa hukum keempat orang tersebut Wayan “Gendo” Suardana menjelaskan bahwa usai menghirup udara kebebasan, mereka melakukan upacara ‘melukat’ atau pembersihan diri di pantai.

“Setelah bebas, mereka ‘melukat’ di pantai dan aksi gundul kepala akan menyambut kedatangan mereka,” ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Made Mangku Pastika pada Rabu (26/3) mendatangi Polda Bali untuk meminta penangguhan penahanan empat orang dari Desa Sidakarya itu dengan pertimbangan menjelang Hari Raya Nyepi dan Pemilihan Umum Legislatif.

“Saya mohon kepada Kapolda untuk ditangguhkan penahanannya sesegera mungkin,” ucap Pastika.

Saat mendatangi Markas Polda Bali, ia diterima oleh Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal I Gusti Ngurah Rahardja Subyaktha di ruang kerjanya.

Pastika mengaku bahwa dirinya tidak mencabut laporan atau pengaduan karena kasus tersebut merupakan delik biasa.

Terkait kelajutan kasus hukum, Pastika menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Ini bukan laporan atau pengaduan tetapi kewajiban polisi untuk melakukan penyidikan. Ini kan delik biasa, ya terserah mereka. Tergantung polisi,” ujarnya. AN-MB