Polda Bali Bebaskan Tersangka Kasus Pengancaman Gubernur
Denpasar (Metrobali.com)-
Kepolisian Daerah Bali akhirnya mengabulkan permohonan Gubernur Made Mangku Pastika untuk membebaskan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap diriny melalui tulisan di spanduk, Sabtu (28/3).
Keempat orang tersangka tersebut berinisial IMAJ (25), IKM (25), IWS (22), dan IWT yang diduga terlibat memasang spanduk dengan tulisan yang dinilai mengancam orang nomor satu di Pulau Dewata itu saat mereka bersama salah satu organisasi kemasyarakatan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (26/2).
Kuasa hukum keempat orang tersebut Wayan “Gendo” Suardana menjelaskan bahwa usai menghirup udara kebebasan, mereka melakukan upacara ‘melukat’ atau pembersihan diri di pantai.
“Setelah bebas, mereka ‘melukat’ di pantai dan aksi gundul kepala akan menyambut kedatangan mereka,” ucapnya.
Sebelumnya Gubernur Made Mangku Pastika pada Rabu (26/3) mendatangi Polda Bali untuk meminta penangguhan penahanan empat orang dari Desa Sidakarya itu dengan pertimbangan menjelang Hari Raya Nyepi dan Pemilihan Umum Legislatif.
“Saya mohon kepada Kapolda untuk ditangguhkan penahanannya sesegera mungkin,” ucap Pastika.
Saat mendatangi Markas Polda Bali, ia diterima oleh Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal I Gusti Ngurah Rahardja Subyaktha di ruang kerjanya.
Pastika mengaku bahwa dirinya tidak mencabut laporan atau pengaduan karena kasus tersebut merupakan delik biasa.
Terkait kelajutan kasus hukum, Pastika menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Ini bukan laporan atau pengaduan tetapi kewajiban polisi untuk melakukan penyidikan. Ini kan delik biasa, ya terserah mereka. Tergantung polisi,” ujarnya. AN-MB
2 Komentar
bagaimana ini beritanya kalau saya baca di denpost.com justru yang berupaya keras untuk memohon penangguhan adalah warga sidakarya bukan bpk gubernur. yang mana yg benar
Ini berita yang benar…
Pastika Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pengancaman Dirinya
Denpasar (Metrobali.com)-
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk empat orang tersangka kasus dugaan pengancaman kepada dirinya melalui spanduk.
“Saya mohon kepada Kapolda untuk ditangguhkan penahanannya sesegera mungkin,” katanyya seusai mendatangi Markas Polda Bali di Denpasar, Rabu (26/3).
Orang nomor satu di Pulau Dewata itu mendatangi Mapolda Bali sekitar pukul 15.00 Wita didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Bali Ketut Teneng dan sejumlah stafnya.
Mantan Kepala Polda Bali itu diterima oleh Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal I Gusti Ngurah Rahardja Subyaktha.
Selama hampir satu jam, Pastika melakukan pertemuan tertutup dengan Wakapolda.
Pastika menegaskan bahwa menjelang Hari Raya Nyepi dan Pemilihan Umum Legislatif 2014 menjadi dasar pertimbangan untuk meminta polisi mengeluarkan keempat tersangka yang ditahan akibat memasang spanduk saat berunjuk rasa menolak reklamasi Teluk Benoa di Denpasar, Rabu (26/2).
Keempat orang tersebut berinisial IMAJ (25), IKM (25), IWS (22), dan IWT.
“Dalam rangka menyambut Nyepi dan Pemilu juga tinggal beberapa hari lagi kita harus jaga kondusifitas Bali dan demi anak-anak yang ditahan itu saya mohon untuk ditangguhkan penahanannya,” ucapnya.
Pastika mengaku bahwa dirinya tidak mencabut laporan atau pengaduan karena kasus tersebut merupakan delik biasa.
Terkait kelajutan kasus hukum, Pastika menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Ini bukan laporan atau pengaduan tetapi kewajiban polisi untuk melakukan penyidikan. Ini kan delik biasa, ya terserah mereka. Tergantung polisi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolda Bali Brigjen I Gusti Ngurah Rahardja Subyaktha tidak mengeluarkan pernyataan terkait keinginan Pastika untuk menangguhkan penahanan keempat tersangka.
Jenderal polisi bintang satu itu berlalu memasuki ruangannya ketika awak media hendak melakukan konfirmasi.
Sebelumnya pada Rabu (26/2) sebuah kelompok massa melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemprov Bali di kawasan Renon, Denpasar.
Saat menggelar unjuk rasa tersebut, empat orang memasang spanduk yang berisi ancaman secara tertulis kepada Pastika yang ditempatkan di ujung barat kantor itu. AN-MB