Jembrana (Metrobali.com)-

Pol PP Jembrana, Selasa (10/3) memperangus puluhan reklame berupa baliho, spanduk dan pamflet atau banner.

Reklame tersebut ditertibkan petugas Pol PP Jembrana disepanjang jalan protokol dari Desa Pergung di Kecamatan Mendoyo hingga seputaran gedung Mendopo Kesari di Kecamatan Negara.

“Reklame yang ditertibkan yang tidak berijin dan yang sudah kadaluarsa” ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Darrah pada Sat Pol PP Jembrana, Made Tarma, Selasa (10/3).

Tarma seijin Plt Kasat Pol PP Jembrana Gusti Ngurah Darma Putra mengatakan jumlah total reklame yang ditertibkan sebanyak 40 buah diantaranya 12 baliho, 7 spanduk dan 21 banner.

Berbagai jenis reklame ditertibkan petugas Pol PP Jembrana diantaranya ucapan hari raya, kegiatan acara dan jasa maupun bersifat komersil, termasuk yang terpasang disejumlah pohon perindang.

Menurutnya reklame yang ditertibkan melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Perda nomor 5 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Kalau ucapan selamat hari raya yang dipasang di bilboard memang belum diturunkan. Kendalanya kami ketiadaan alat” ujar Tarma.

Namun lanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dan memberitahukan kepada pemilik untuk segera diturunkan.

Penertiban reklame yang dimulai dari pukul 08.30 Wita dan hingga 11.30 Wita, Sat Pol PP Jembrana mengerahkan puluhan anggotanya dan menerjunkan tiga unit kendaraan.

Mereka disebar ke tiga lokasi yakni di sepanjang jalan protokol di Kecamatan Mendoyo, Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. (Komang Tole)