Pol PP Jembrana Stop Rencana Pembangunan Gudang
Jembrana (Metrobali.com)
Pembangunan gedung di Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara dihentikan Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, Senin (10/4/2023). Pengelola diminta untuk segera mengurus PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai syarat pembangunan gedung.
Aktivitas pembangunan diduga gudang ditemukan Sat Pol PP Jembrana saat melakukan pengawasan dan penertiban bangunan di wilayah Kecamatan Negara.
Kasat Pol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan pihaknya menghentikan pembangunan gedung karena melanggar Perda Jembrana nomor 3 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Pengelola menurutnya melakukan proses pembangunan gedung tanpa terlebih dahulu menyelesaikan perizinan bangunan PBG. “Jadi belum memiliki izin. Kami hentikan sementara sampai proses perizinan selesai” ujar Leo, Senin (10/4/2023).
Di lokasi pihaknya bertemu dengan penanggung jawab bangunan dari pihak PT. Nusantara Sakti Group. Selain memberikan arahan terkait prosedur pengurusan PBG, juga memberikan teguran tertulis untuk segera mengurus izin. “Peruntukannya belum tahu karena belum urus PBG. Kalau dari bentuk sepertinya gudang” ungkap Leo. (Komang Tole)
Tinggalkan Balasan