Jembrana (Metrobali.com)

 

Oknum PNS dan pegawai kontrak terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dinilai telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana.

“Ini sangat mencoreng citra Pemerintah Daerah. Kami telah mengambil langkah tegas” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani dikonfirmasi Senin (29/5/2023).

Terhadap oknum PNS berinisial I Made B, kata dia, per tanggal 15 Mei 2023 statusnya diberhentikan sementara sebagai PNS. Keputusan itu diambil setelah menerima surat keterangan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Status diberhentikan sementara sampai nanti ada putusan resmi dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)” tandasnya.

Meskipun telah diberhentikan sementara sebagai PNS, sambungnya, yang bersangkutan masih berhak menerima pendapatan sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhirnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 281 ayat 3 pada PP No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jika nanti dalam putusan pengadilan terbukti bersalah dan dihukum pidana, bisa saja yang bersangkutan dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat” terangnya.

Sedangkan untuk oknum pegawai kontrak pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana berinisial Kadek ASU disebutnya, yang bersangkutan telah dipecat per tanggal 12 Mei 2023. “Begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan langsung di pecat” sebutnya.

Menurutnya, pemecatan terhadap yang bersangkutan dilakukan langsung oleh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tempat dimana dia bekerja. Dan ini tertuang dalam kontrak kerja di masing-masing OPD selaku KPA.

Pihaknya kedepan akan memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah (Bupati Jembrana) untuk mempertimbangkan penambahan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat dalam perekrutan pegawai di lingkup Pemkab Jembrana. “Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Semoga bisa dipertimbangkan agar peredaran narkoba di lingkungan Pemkab Jembrana bisa dicegah sejak dini” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan sebelas (11) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari 11 pelaku narkotika yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua (2) diantaranya pegawai Pemkab Jembrana berstatus PNS dan pegawai kontrak.

Oknum PNS berinisial I Made B (42) merupakan PNS pada Bagian Umum Setda Jembrana yang bertugas sebagai sopir di Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Administrasi Pembangunan Setda Jembrana. Sedangkan pegawai kontrak berinisial I Kadek ASU (25) merupakan tenaga kontrak pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Yang bersangkutan menurut Kasat Narkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana merupakan residivis kasus narkoba dengan putusan pengadilan selama 5 bulan penjara. (Komang Tole)