Denpasar (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri Denpasar menyerahkan akta pemberitahuan tentang putusan Mahkamah Agung terpidana kasus penipuan pembelian saham, Agus Santosa, kepada jaksa penuntut umum perkara tersebut.

“Akta pemberitahuan putusan MA sudah diterima langsung oleh jaksa yang menangani perkara itu, yakni I Ketut Terima Darsana,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, I Wayan Wira Dharma, kepada wartawan, Selasa (18/6).

Menurut dia setelah menerima pemberitahuan itu maka proses eksekusi terhadap terpidana Agus Santoso akan dilakukan setelah menerima salinan resmi tentang putusan dari PN Denpasar.

Seperti diketahui putusan MA terhadap Agus Santosa terpidana kasus pembelian saham miliaran rupian itu sempat menjadi polemik, sebab pihak PN Denpasar terkesan menyembunyikannya sehingga sampai sekarang yang bersangkutan tidak dieksekusi.

“Kami masih menunggu salinan putusannya. Kalau sudah kami terima, terpidana pasti dieksekusi,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan hukum sebelum diekskusi pihaknya akan memanggil terpidana terlebih dahulu, jika sampai tiga kali tidak datang maka dilakukan pemanggilan paksa.

Selain dipanggil paksa, jaksa pun akan menetapkan terpidana itu dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketua PN Denpasar Istiningsih Rahayu sebelumnya menilai tidak ada masalah dalam akta pemberitahuan putusan MA itu walaupun pihak terpidana mengaku ada perbedaan nama.

Salinan putusan itu harus segera disampaikan ke jaksa dalam perkara tersebut dan terpidana. Mengenai pelaksanaan eksekusinya merupakan kewenangan jaksa yang menangani perkaranya. INT-MB