Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai saksi sidang perkara dugaan peredaran sabu-sabu seberat 408,7 gram oleh tiga terdakwa.

Dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (16/10), keempat petugas BNN memberikan keterangan bersama tiga saksi lainnya untuk ketiga terdakwa, yakni Sugiono, Sebastian Simanjuntak, dan Alfath Fitrah Kusuma.

Sahrial Purban dan kawan-kawannya dari BNN menyampaikan kronologi penangkapan ketiga terdakwa di Jalan Tukad Badung, Kota Denpasar, beberapa waktu lalu.

Menurut keterangannya di depan majelis hakim, penangkapan tersebut atas dasar barang bukti sabu-sabu milik Alfath. Sabu-sabu yang ditempatkan dalam kotak itu berasal dari Hendra Kusuma yang disidangkan dalam berkas terpisah.

“Saat kami tangkap, Alfath mengaku barang tersebut dari Hen. Di kotak itu terdapat ponsel dan sejumlah uang tunai,” ujar Sahrial.

Hendra ditangkap petugas BNN di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, pada 2 April 2013 sekitar pukul 14.00 Wita. Beberapa jam kemudian, petugas BNN menangkap ketiga terdakwa lainnya.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Hendra juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Sugiono, Sebastian, dan Alfath dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009. AN-MB