Karangasem, , (Metrobali.com) 

 

Ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karangasem dipastikan akan pulang dalam beberapa gelombang mulai besok, Kamis (15/04/2020).

Untuk mengantisipasi kepulangan PMI tersebut, Pemda Karangasem telah mengeluarkan kebijakan untuk menyediakan hotel berbintang dikawasan Candidasa sebagai tempat karantina terpadu hingga 14 hari mendatang.

Selama masa karantina, seluruh kebutuhan seperti konsumsi dan biaya penginapan sepenuhnya akan ditanggung pemerintah dengan menggunakan anggran yang telah dipersiapkan sementara sebesar Rp. 400 juta.

“Sementara baru dialokasikan anggran Rp.400 juta, apabila ada kekurangan maka akan kembali mengeluarkan kebijakan untuk menambah anggaran,” kata Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri saat menggelar konfrensi pers pada Rabu siang (15/05/2020).

Terkait penanganan PMI yang baru pulang, menurut Mas Sumatri ini menjadi kebijakan yang kedua dsri tuku kebijakam yang dikeluarkan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karamgasem.

Lebih lanjut, sesui dengan data dari asosiasi pelayaran Indonesia pusat, diperkirakan sekurang – kurangnya ada 1000 orang PMI asal Kabupaten Karangasem yang akan pulang kampung dalam beberapa gelombang dimulai dari hari ini.

Menyediakan tempat Karantina yang memadai tentunya dilakukan agar PMI dikarangasem yang notabene sebagai pahlawan devisa bisa merasa nyaman serta tidak menimbulkan konflik horisontal dan konflik sosial dimasyrakat jika yang bersangkutan langsung dipulangkan dan melakukan karantina mandiri dirumah masing – masing.

Sementara itu, enam kebijakan lainnya juga tak kalah krusialnya, diantaranya, kebijakan pertama yaitu relokasi anggaran APBD Tahun 2020 sebesar Rp 86.7 Miliar. Angka tersebut berasal dari rasionalisasi dan relokasi anggaran di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindag dan BKK Non Rutin.

Dari jumlah sebesar itu program yang sudah berjalan sebesar Rp 8,7 milyar difokuskan untuk pengadaan APD, disinfektan, operasional satgas, dan penyiapan tempat karantina, sedangkan dari kebijakan penghentian kegiatan infrastruktur yang berasal dari DAU 25 persen berhasil disisir anggaran sebesar Rp. 78 Milyar yang difokuskan untuk penanganan dampak ekonomi dan jarring pengaman sosial.

Kebijakan ketiga, Bupati Karangadem akan membebaskan pembayaran langgaran air PDAM bagi masyarakat berpenghasilan bawah dimulai dari pemakaian April 2020 sampai Juni 2020.

Kebijakan keempat, pemberian insentif bagi tenaga medis yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan rincian insentif bagi tenaga dokter spesialis Rp 10 juta, dokter umum Rp 7,5 juta, perawat Rp 5 juta dan asisten tenaga kesehatan Rp 3,5 juta.

Kebijakan kelima, pemberian asurasi kematian bagi tenaga medis yang gugur dalam menjalankan tugas sebesar Rp 100 juta.

Kebijakan keenam, untuk mengatasi dampak ekonomi rakyat, Bupati meluncurkan paket bantuan tak terduga dengan pemberian paket sembako sebesar Rp 1,5 milyar.

Untuk kebijakam ketuju, Bupati Karangasem menginstruksikan seluruh jajaran untuk mempercepat realisasi sejumlah kebijakan nasional yang meringankan beban rakyat seperti program Keluarga Harapan Rp 200 ribu/kk/bulan, Bantuan Langsung Tunai Rp 600 ribu/KK/bulan, Kelompok Penerrima Manfaat, bantuan Pangan Non Tunai Rp 200 ribu/KK/bulan, bantuan ibu hamil Rp 250 ribu/bulan, bantuan penyandang disabilitas Rp 200 ribu/bulan, pembebasan biaya listrik bagi masyarakat pengguna 450 KWH oleh PLN. (Sua)