PMI Asal Bali Jadi Korban Perdagangan Orang di Srilanka, Supadma Rudana Telepon Dubes Fasilitasi Pulangkan NKM, Dorong Pemerintah dan Penegak Hukum Lakukan Ini
Foto: Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana.
Jakarta (Metrobali.com)-
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana sangat prihatin dan memberikan perhatian khusus terhadap banyaknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa masyarakat Indonesia termasuk dari Bali yang bekerja di luar negeri.
Sudah banyak korban berjatuhan dari praktik TPPO ini dimana rata-rata para korkan tergiur dengan rayuan dan iming-iming nilai gaji yang sangat besar bahkan cenderung fantastis, sementara persyaratannya cukup mudah.
Celakanya, saaat mereka sudah berada di luar negeri, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai. Tidak ada pilihan mereka harus memutuskan untuk kembali, bahkan tak jarang tempatnya bekerja meminta uang tebusan dan denda.
Terbaru, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, NKM menjadi korban TPPO di Colombo, Srilanka, karena tergiur pekerjaan yang dijanjikan dengan gaji besar. Putu Supadma Rudana yang merupakan Anggota DPR RI dari Dapil Bali ini mengakui sangat prihatin terhadap pekerja migran indonesia asal Bali yang dipekerjakan secara tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Ia pun meminta dubes Indonesia untuk Srilanka, Dewi Gustina Tobing untuk memfasilitasi memulangkan NKM ke Indonesia.
“Kemarin, saya sudah berkomunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Ibu Dewi Tobing selaku dubes Indonesia untuk Srilanka agar bergerak cepat, sigap tanggap membantu NKM. Dan saya bersyukur baru dapat kabar hari ini, bahwa NKM akan dipulangkan pada esok kamis (29/6/2023) dari Srilanka. Langkah cepat KBRI Srilanka memanggil perusahaan bersangkutan dan memulangkan NKW ini patut diapresiasi, “tutur Supadma Rudana.
Politisi asal Bali ini berharap agar pemerintah membangun konsep blueprint dan menjalankan roadmap untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia yang meliputi perlindungan hukum, ekonomi dan sosial, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja yang juga mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi.
“Selama saya di BKSAP, saya sering sekali berkeliling negara dan mendapatkan laporan bahwa PMI kita banyak mendapat perlakuan tidak layak saat bekerja di luar negeri. Sehingga akhirnya di eksploitasi untuk hal yang tidak benar. Ada yang belum dibayar, ada yang disiksa, ditipu dan ada yang diperkerjakan tidak sesuai. Oleh karena itu, saya menyarankan agar pemerintah harus bersikap tegas dan mendata kembali agensi (P3MI) yang bermasalah. Cabut izinnya dan berikan hukum yang setimpal,” terang Anggota Komisi VI DPR RI ini.
Disamping itu pula, Putu Supadma Rudana mendapatkan masukan dari berbagai perwakilan Indonesia di berbagai negara, dimana anggaran pemulangan PMI tidak mencukupi. Sehingga diperlukan penganggaran yang komprehensif untuk shelter, denda dan pemulangan kembali WNI ke Indonesia yang mengalami TPPO.
Anggota Fraksi Demokrat DPR RI ini juga berharap agar aparat penegak hukum untuk terus bekerja keras menggagalkan TPPO keluar negeri. Begitu juga pihak Imigrasi dan BP2MI yang harus terus mengawal dengan ketat para pekerja Imigran yang akan berangkat keluar negeri.
Menurutnya, BKSAP sangat penting untuk mengawal para PMI ini. Karena fungsinya adalah untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain.
“Jadi tugas kami bukan hanya membina hubungan bilateral saja, tetapi juga harus menjaga harkat dan martabat bangsa dengan mengawal pemberian perlindungan kepada warga negara di luar negeri tak terkecuali para pekerja imigran. Karena Pekerja Imigran Indonesia kita ini adalah pahlawan devisa negara,” pungkas politisi Demokrat asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini. (wid)