Denpasar (Metrobali.com) –

 

Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra memberikan Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali pada Selasa (27/12).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Pimpinan Pratama dan Pejabat Administrasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pejabat Fungsional dan jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali mengajak seluruh jajaran yang hadir untuk mengikuti Penguatan dan Arahan dari Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan untuk mengetahui lebih dalam tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra menyampaikan materi tentang Pemasyarakatan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Dalam materi tersebut dibahas tentang perkembangan RUU KUHP dari mulai tahun 1918 hingga disahkannya pada tahun 2022. Selain itu, Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan menjelaskan tentang perubahan paradigma keadilan yang semulanya Retributive Justice yang menekankan pada konsep kepenjaraan kemudian berubah menjadi Restitutive Justice dan sekarang menjadi Restorative Justice yang menekankan pada penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

Pada kesempatan tersebut, Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan mengajak seluruh jajaran Kemenkumham untuk mensosialisasikan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kepada Masyarakat agar Masyarakat lebih tahu dan lebih paham tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional

Selama masa transisi 3 tahun menunggu KUHP Nasional berlaku efektif, maka agar tidak terjadi kekeliruan dalam penafsiran pasal-pasal dalam KUHP tersebut. Pemerintah akan terus mensosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat, terutama aparat penegak hukum, serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana dari KUHP, sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Subtansi KUHP telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi menekankan pada pembalasan, melainkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

 

Pewarta : Hidayat