Nur Pamudji

Jakarta (Metrobali.com)-

PT PLN (Persero) meminta Menteri ESDM menerbitkan keputusan tentang pemanfaatan batubara untuk proyek PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10 yang saat ini masih dalam tahap pelelangan.

Dokumen surat Dirut PLN bernomor 1954 tertanggal 6 Agustus 2014 ke Menteri ESDM yang salinannya diperoleh di Jakarta, Kamis (14/8), menyebutkan pemanfaatan batubara di Sumsel merupakan bagian dari strategi kebijakan energi nasional.

“Mohon agar pemerintah menetapkan keputusan khusus penggunaan cadangan batubara di Sumsel untuk PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10,” kata Dirut PLN Nur Pamudji dalam surat tersebut.

Menurut Nur dalam suratnya, tender PLTU Sumsel 9 dan 10 telah menyelesaikan tahap kualifikasi dan akan memasuki penyampaian proposal.

Berdasarkan dokumen tender, kalori batubara yang digunakan proyek itu adalah di bawah 3.000 kkal/kg dengan tujuan mengoptimalkan cadangan yang besar di Sumsel.

Namun, lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2014, tidak ada pembatasan kalori batubara untuk PLTU mulut tambang.

“PLN tidak dapat memutuskan sendiri mengingat terdapat kebijakan energi nasional yang perlu diperhatikan,” kata Nur.

Sejumlah pertimbangan antara lain pemanfatan batubara kalori di bawah 3.000 kkal/kg bakal meningkatkan royalti sekaligus pemanfaatannya.

Namun, di sisi lain, penggunaan batubara di bawah 3.000 kkal/kg akan meningkatkan investasi dan biaya operasi bahan bakar.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan pemanfaatan batubara PLTU Sumsel 9 dan 10 terutama terkait besaran tarif dan subsidi listrik.

“Diketahui saat ini sedang dilakukan pelelangan PLTU mulut tambang khusus batubara kategori 3.000 dan 4.000 kalori. Bagaimana pengaruh perhitungan ‘cost plus margin’ terhadap tarif listrik dan subsidi secara keseluruhan,” sebut Wakil Penanggung Jawab BPK Arief Senjaya dalam surat yang ditujukan ke Kementerian ESDM dan PLN.

Permen ESDM 10/2014 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang tidak mensyaratkan batubara kategori tertentu.

Sesuai permen tersebut, harga batubara dihitung berdasarkan formula biaya produksi ditambah marjin (cost plus margin).

Tender PLTU Sumsel 9 berkapasitas 2×600 MW dan 10 1×600 MW memakai skema pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP).

Pembangunan pembangkit tersebut merupakan bagian proyek kemitraan pemerintah-swasta (KPS).

Sejumlah investor dalam dan luar negeri sudah dinyatakan lolos tahap prakualifikasi proyek pembangkit dengan perkiraan investasi tiga miliar dolar AS tersebut.

Saat tahap prakualifikasi itu, peserta tidak dibatasi pada batubara kategori tertentu.

Namun, belakangan dalam dokumen tender “request for proposal” (RFP) proyek PLTU Sumsel 9 dan 10, peserta dibatasi hanya yang memiliki batubara di bawah 3.000 kkal/kg.  AN-MB