Denpasar (Metrobali.com)-

Pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali yang digelar hari ini, Minggu 26 Mei 2013 berlangsung panas.

Saksi nomor urut 1, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) terlibat ketegangan saat proses rekapitulasi suara dilakukan.

Saksi nomor urut 1 yang dikoordinir Ketua Tim Hukum dan HAM DPP PDIP, Arteria Dahlan, berupaya membeber kecurangan yang menimpa kandidat yang diusung partainya, dan mendesak untuk dilakukan penghitungan ulang suara berbasis pada formulir C1.

Ketegangan terjadi saat proses rekapitulasi suara di lima kabupaten sudah berlangsung. Merasa gagasannya soal kecurangan Pilgub tidak ditanggapi, saksi kandidat nomor urut 1 berdiri dari kursinya sambil terus interupsi.

Sementara pimpinan sidang meminta saksi nomor 1 untuk kembali duduk di kursi yang telah disediakan. “Saya peringatkan agar agar saksi nomor 1 duduk,” kata pimpinan sidang.

Tak mennggubris, saksi nomor urut 1 tetap mengajukan protes sambil berdiri. Akhirnya pimpinan sidang memerintahkan aparat keamanan untuk menggiring saksi nomor urut 1 ke luar arena pleno. “Anda sudah melanggar tata tertib. Mohon aparat keamanan bawa ke luar saksi nomor 1. Ke luar Anda!” ucap pimpinan sidang ketus.

Setelah diredakan Arteria Dahlan, akhirnya ketegangan mereda dan saksi kembali ke tempat duduk. Pleno akhirnya dilanjutkan dengan menghitung suara dari Kabupaten Bangli.

Sebelumnya, sejumlah kader PDIP membawa sembilan kontainer berisi bukti kecurangan.

Sembilan kontainer itu diusung dengan long march dari kantor DPD PDIP Bali menuju kantor KPU Bali oleh saksi dan Satgas PDIP. Mereka juga mengusung spanduk bertulis “Jangan Bohongi Rakyat, Mari Hitung Ulang (Buka C1)”.

Namun sesampainya di depan kantor KPUD Bali, petugas PDIP tertahan di pintu masuk dan tidak diijinkan masuk aparat kepolisian. Adu mulut pun terjadi.

Massa PDIP menyatakan mereka adalah saksi sah yang dilengkapi surat tugas. “Kami saksi, bukan teroris, bukan siluman. Ijinkan kami masuk,” seru salah satu dari mereka.

Juru bicara DPD PDIP Bali Nyoman Patra yang ikut dalam rombongan meminta KPU tidak mengebiri hak saksi. “Ini pleno terbuka, kenapa kami dilarang masuk. Silakan tindak kami kalau anarkis,” tegasnya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya hanya empat saksi PDIP diijinkan masuk. Sedangkan sembilan kontainer berisi berkas C1 ditahan di luar pagar kantor KPU.

Saat ini, sidang pleno perolehan suara pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga dan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut. Sudikerta masih terus berlangsung. BOB-MB