Foto: Tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang (kanan) mendampingi kliennya (perempuan baju putih) dalam persidangan online di Polresta Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Denpasar (Metrobali.com)

Tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang yaitu Sabam Antonius Nainggolan, SH, Alexander Ricardo Gracia Situmorang, dan  I Putu Sukayasa Nadi, SH mendampingi klien yang berinisial “H”dimana kedudukannya sudah menjadi Terdakwa atas dugaan tindakan penyalahgunaan narkotika dalam agenda Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa di Polresta Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Terdakwa dikenakan Pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum. Dimana Terdakwa sudah ditahan dari proses di Kepolisian sampai sekarang masuk ke Pengadilan.

Advokat Sabam Antonius Nainggolan atau yang sering disapa “Sabam” juga menambahkan pihaknya sudah menemui dan mendampingi klien dalam persidangan online pada ini tanggal 12 November 2020 di Polresta Denpasar.

Pada saat persidangan berlangsung Terdakwa sudah membacakan Pledoinya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Dimana inti dari Pledoi dari klien kami yaitu Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa memiliki anak masih kecil yang perlu kasih sayang dan perhatian dari ibunya, serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” ungkap Saham.

“Oleh sebab itu, tentunya pledoi tersebut bisa menjadi ketukan hati dan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memberikan suatu putusan yang terbaik dan adil bagi Terdakwa,” terang pria berdarah Batak ini

Ditambahkan juga oleh Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA sebagai Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang bahwa pihaknya sudah diberikan kuasa oleh klien jadi dengan sepenuh hati akan mengawal kasus ini sampai selesai.

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini mengungkapkan pihaknya sudah berdiskusi untuk mencarikan celah-celah hukum yang akan digunakan untuk membela kepentingan kliennya.

“Kita harus tetap kawal kasus ini, karena meskipun klien sudah berstatus Terdakwa namun hak-haknya masih ada dan melekat. Dan itu yang kita perjuangkan,” beber Advokat Kondang Togar Situmorang.

Law Firm Togar Situmorang berharap semoga perjalanan sidang selanjutnya tetap berjalan lancar tanpa ada kendala sedikitpun.

“Dan majelis hakim bisa memberikan suatu Putusan yang sesuai  dengan asas hukum yaitu berkeadilan, kemanfaatan serta kepastian,” tutup Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630.  Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. (wid)