Mujiono PKS
Denpasar (Metrobali.com)-
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bali memprotes keras coblosan ulang yang digelar di 26 dan TPS 27 di Kampung Jawa, Wanasari Denpasar. PKS menilai terjadi keganjilan pada pencoblosan yang digelar hari ini. Ketua DPW PKS Bali, Mudjiono menilai coblosan ulang yang digelar melanggar aturan. Meski KPUD Kota Denpasar menilai coblosan ulang tersebut sah, namun Mudjiono menilai jika coblosan ulang tersebut melanggar tenggat waktu yang ditentukan. “Sudah melewati batas 10 hari setelah coblosan pada 9 April lalu. Jelas ini melanggar ketentuan, tapi mengapa dipaksakan digelar hari ini. Kami ini taat asas dan aturan,” tuturnya Minggu (20/4/2014).
Apalagi, sejak pleno di tingkat kecamatan digelar, sama sekali tak ada protes dari siapapun di dua TPS tersebut. Ia mempertanyakan siapa yang merekomendasikan pemungutan di dua TPS tersebut dan apa pula dasarnya. “Siapa yang merekomendasikan? Rekomendasi coblosan ulang di dua TPS tersebut diberikan tanpa ada penyidikan terlebih dahulu,” paparnya.
Yang membuatnya tambah protes, praktik di lapangan warga yang hendak mencoblos ditolak. Padahal, sambung Mudjiono, mereka beralamat sesuai KTP di dua TPS tersebut. “Yang kami sesalkan juga KPU tak membagikan form C1 kepada pemilih. Kalauun warga datang itu karena kesadaran sendiri. Ini akan menjadi catatan kami bagi penyelenggara pemilu, baik KPU mapun Panwaslu dari daerah hingga pusat. Sekali lagi, ini bukan persoalan kalah atau menang, tetapi bagaimana aturan itu ditegakkan,” tandas anggota DPRD Kota Denpasar dua periode itu. JAK-MB