Denpasar (Metrobali.com)-

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengaturan atribut dan alat peraga kampaye dinilai menguntungkan calon petahana (incumbent) karena sudah dikenal oleh masyarakat lingkungannya secara luas.

“Tujuannya sudah jelas agar para caleg dapat berinteraksi lebih banyak dengan masyarakat,” kata Putu Oka Mahendra, anggota DPRD Tabanan dari Partai Demokrat, Sabtu (9/11).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabanan menambahkan hal itu menjadi sebuah pelajaran politik bagi masyarakat agar para calon anggota dewan jangan hanya bermodalkan gambar dan kartu nama saja, tapi bisa berbuat nyata di masyarakat.

Bagi para caleg yang baru merintis karir di dunia politik memang memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit agar dapat dikenal di masyarakat.

“Perlu perjuangan keras bagi para caleg baru untuk membangun citra dan nama baik di masyarakat,” ujar Mahendra.

Calon petahanan yang maju sebagai caleg untuk pemilihan DPRD Provinsi Bali periode 2014-2018 ini juga menambahkan dengan pembatasan alat peraga dan atibut kampaye pada pemilu legislatif 2014 juga menguntungkan masyarakat.

“Secara sosial masyarakat di pedesaan masih sangat fanatik dengan partai tertentu, tidak jarang jika usai pemilu bisa timbul konfik pribadi hingga golongan, mudah-mudahan dengan pembatasa ini bisa mengurangi hal tersebut,” katanya.

Ia juga mengatakan pendidikan politik sangat penting bagi masyarakat agar bisa menciptakan demokrasi yang ideal.

“Demokrasi yang ideal harus dimulai dari pemimpinnya agar dapat memberikan pencerahan, pemaknaan dan penyegaran bagaiamana politik yang benar,” ujarnya.

Partai politik harusnya lebih menekankan bagaimana program-program yang direncanakan dapat berjalan beriringan antara kepentingan rakyat dan partai.

“Sekarang semua partai politik memiliki idealisme yang sama yakni Pancasila, untuk itu hendaknya para pengurus partai mengutamakan pelaksanaan program bagi masyarakat,” katanya.

“Jangan sampai partai politik mengutamakan kepentingan golongan di atas kepentingan rakyat,” ujar Mahendra. AN-MB