Pelaksanaan pemantauan dan pengetatan mobilitas penduduk di Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur secara resmi telah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 sejak 9 Juni lalu. Sebagai daerah yang heterogen, Pemantauan Mobilitas Penduduk Pendatang (Duktang) menjadi prioritas utama.

“Kami di Desa Dangin Puri Kelod memfokuskan program pada pengetatam pemantauan mobilitas penduduk pendatang,” ujar Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada saat dikonfirmasi Jumat (12/6).

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan PKM ini pada prinsipnya untuk mendisiplinkan masyarakat. Dimana, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting untuk bersama bergotong royong mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Pada prinsipnya masyarakat tidak perlu khawatir, intinya adalah lebih disiplin dan bertanggungjawab dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, itu saja kuncinya,” ujar Sada.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tetap produktif selama pandemi Covid-19 ini. Selain itu, kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar juga penting untuk dilaksanakan.

“Jadi jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya penduduk pendatang yang asing di wilayah Desa Dangin Puri Kelod, dapat sesegera mungkin melapor ke Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Klod atau Kepala Dusun di masing-masing wilayah,” ujar Sada.

“Jadi kita lebih selektif dalam menerima penduduk pendatang, sehingga tidak terjadi migrasi virus, dan yang sudah tinggal di Desa Dangin Puri Klod agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. Disamping mematau pergerakan duktang pihaknya juga memantau penerapan protokol kesehatan bidang berniaga baik di warung, toko atau rumah makan.

 

Sumber : Humas Pemkot Denpasar