Buleleng (Metrobali.com)-

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menghimbau jajaran pegawai ASN dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng agar dapat menjaga netralisas dengan membebaskan diri dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik dalam me sukseskan Pe ilu 2024 mendatang. Hal penegasan tersebut disampaikannya saat acara Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai ASN, di Loby Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, pada Senin, (17/10/2022).

Lebih lanjut dikatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang netral, objektif, dan akuntabel serta untuk membangun sinergi, meningkatkan efektivitas, efisiensi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan, pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

“Maka dari itulah, ditetapkan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengamanatkan pembacaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralisas Pegawai ASN.” Jelas Lihadnyana

“Tindakan dan kegiatan yang ditujukan itu, untuk mewujudkan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ujarnya lagi ditegaskan kepada Pegawai ASN termasuk P3K dan pegawai Non ASN dilarang pula untuk memberikan dukungan kepada calon dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Saya berharap seluruh pegawai dilingkup pemerintahan benar-benar netral dan juga dukungan dari media serta masyarakat untuk senantiasa mengawasi. Sehingga dengan komitmen seperti itu dalam pemilu nanti terjaga netralitas dan kegiatan bisa berjalan kondusif khususnya di Kabupaten Buleleng,” pungkas Lihadnyana

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan sesuai arahan Pj Bupati Buleleng seluruh pegawai ASN, P3K termasuk pegawai Non ASN yang bekerja di pemerintahan agar bersikap netral. Salah satunya dengan tidak memberikan fasilitas serta dukungan dan berperan aktif dalam kegiatan pasangan calon tersebut.

“Dalam artian pegawai ASN dan Non ASN tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pemilu saat jam kerja. Namun bila diluar jam kerja diperbolehkan hanya untuk mendengarkan visi dan misi calon peserta saja dan itu tidak dilarang,” tandasnya.

 

Sumber : Humas Pemkab Buleleng